Government,  Politics,  Social

Wawasan Kebangsaan: Defenisi, Makna, dan Asas

wawasan kebangsaan

Wawasan Kebangsaan memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional, baik dalam maupun luar negeri, Ini memberikan gambaran yang jelas dan arah untuk masa depan bangsa dan negara untuk terus menjalankan reformasi dan demokrasi, tetapi penataan kehidupan kebangsaan harus di atas kesepakatan bersama yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Sikap Patriotisme: Pengertian dan Contoh

Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar untuk memantapkan pemahaman konsep, sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Sejarah Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan muncul saat bangsa Indonesia berjuang untuk melepaskan diri dari berbagai bentuk penjajahan, seperti dari Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang, tapi kurang membuahkan hasil karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sementara kaum penjajah terus menggunakan politik pemecah belah.

Namun, catatan sejarah perlawanan para pahlawan menunjukkan bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak pernah padam dalam usaha untuk mengusir penjajah dari Nusantara tapi dalam perkembangan selanjutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yang didasarkan pada persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia, akan memiliki kekuatan yang nyata.

Baca juga: Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika

Kesadaran ini kemudian menjadi nyata dengan munculnya gerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan nasional bangsa, diikuti dengan munculnya gerakan-gerakan nasional dalam bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, seni, pers, dan perempuan.

Tekad perjuangan ini menjadi lebih jelas dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menyatakan “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”, kemudian mencapai titik penting dalam sejarah dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Selama perjalanan sejarah ini, muncul juga gagasan, sikap, dan tekad yang berasal dari nilai-nilai budaya bangsa dan didorong oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad ini merupakan pengembangan dari Wawasan Kebangsaan.

Defenisi Wawasan Kebangsaan

Istilah “Wawasan Kebangsaan” terdiri dari dua kata, yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), secara etimologi, istilah “wawasan” berarti hasil dari mewawas, tinjauan, pandangan, dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang.

Wawasan Kebangsaan sangat erat kaitannya dengan Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berberarti kelompok masyarakat yang memiliki asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah yang sama, serta berpemerintahan sendiri.

Baca juga: Penerapan Pancasila Sebagai Sumber Nilai HAM

Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, dan (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Jadi, dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi oleh kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

wawasan kebangsaan

Menurut Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI 2005-2011, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang menempatkan kesatuan dan persatuan wilayah sebagai prioritas dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Integrasi nasional ini tidak hanya berfokus pada aspek struktural, tapi juga mencakup kesatuan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan dan keamanan.

Menentukan cara bangsa menggunakan kondisi geografis, sejarah, sosio-budaya, ekonomi, dan politik serta pertahanan keamanan negara dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Ini juga menentukan bagaimana bangsa menempatkan diri dalam hubungan dengan bangsa lain di dunia internasional.

Baca juga: Cara Menulis Daftar Pustaka Menggunakan Mendeley Cite

Wawasan Kebangsaan juga dapat diartikan sebagai sudut pandang/cara pandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami jati diri mereka sebagai suatu bangsa dalam pandangan diri dan tingkah laku sesuai dengan falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wawasan kebangsaan adalah cara bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya untuk mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain bagaimana memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.

Makna Wawasan kebangsaan

makan wawasan nusantara bagi bangsa dan negara indonesia sebagai beriku:

  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok;
  2. Menempatkan persatuan Indonesia dengan cara yang mempertahankan asas Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Tidak mengizinkan patriotisme yang tidak jujur;
  4. Berdasarkan pada pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia berhasil memulai jalan untuk menjalankan misinya di dunia;
  5. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan sejahtera bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang sangat penting, yaitu:

  1. Penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kesepakatan bersama untuk hidup dalam negara yang merdeka, bersatu, dan bebas;
  3. Cinta akan tanah air dan bangsa;
  4. Demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat;
  5. Kerja sama sosial;
  6. Masyarakat yang adil dan sejahtera.

Asas Wawasan Kebangsaan

Merupakan dasar-dasar yang harus diikuti, dijaga, dihormati dan diciptakan agar tercapai sesuai dengan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan yang terdiri dari:

  1. Kepentingan/Tujuan yang sama
  2. Solidaritas
  3. Keadilan
  4. Kerjasama
  5. Kejujuran
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Hakekat Wawasan Kebangsaan

Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah kesatuan nasional/nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Hubungan Wawasan Kebangsaan Dengan Ketahanan Nasional

Dalam mengelola kehidupan nasional, untuk mencapai tujuan nasional diperlukan dasar dan pedoman yang kuat yaitu konsepsi Wawasan Kebangsaan untuk mewujudkan harapan bangsa dan kepentingan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah wawasan Nusantara yang merupakan panduan bagi proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dicapai agar proses pencapaian tujuan nasional dapat berjalan dengan sukses, dapat dikatakan bahwa keduanya adalah dua konsep dasar yang saling mendukung sebagai pedoman dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap kuat dan berkembang.

Kesimpulan

Wawasan Kebangsaan adalah pandangan atau cara pandang yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan ini ditentukan oleh kesadaran diri sebagai warga negara dari suatu negara akan diri dan lingkungannya.

Wawasan Kebangsaan juga mencakup Wawasan Nusantara yang berlandaskan pada persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai kekuatan yang nyata. Asas ini terdiri dari kepentingan yang sama, solidaritas, keadilan, kerjasama, kejujuran dan kesetiaan terhadap kesepakatan.

Kedua konsep tersebut merupakan dasar yang saling mendukung sebagai pedoman dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap kuat dan berkembang.

Semoga bermanfaat

Referensi

Martodirjo, H. S. (2008). Implementasi Pancasila Dalam Menumbuhkembangkan Wawasan Kebangsaan. Jurnal Ketahanan Nasional13(1), 1-14.

Negara, L. A. (2014). Wawasan Kebangsaan. Modul Pelatihan Dasar CPNS Jakarta: Lembaga Admintrasi Negara.

Wasitaatmadja, F. F., & Herdiawanto, H. (2022). Modul pelatihan wawasan kebangsaan.

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.