Pancasila: Dasar Berbangsa dan Bernegara

Konsensus berbangsa dan bernegara adalah kesepakatan yang dicapai oleh warga suatu negara atau bangsa mengenai cara hidup, norma-norma sosial, aturan-aturan […]

pancasila

Konsensus berbangsa dan bernegara adalah kesepakatan yang dicapai oleh warga suatu negara atau bangsa mengenai cara hidup, norma-norma sosial, aturan-aturan politik, dan tujuan-tujuan bersama. Ada 4 konsensus utama yang diperlukan untuk menciptakan suatu Negara Indonesia yang stabil dan sejahtera, yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada artikel kali ini kita hanya akan berfokus kepada Pancasila dari perspektif historis, makna dan fungsi, dan Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila dari Perspektif Historis

Sebelum adanya negara Indonesia, masyarakat yang tinggal di wilayah geografis Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang beragama, mereka percaya kepada sesuatu yang dianggap kuat dan mengatasi kekuatan alam dan manusia. Hal ini terlihat dari berbagai kepercayaan dan agama yang ada di Indonesia sejak zaman Neolitikum dan Megalitikum, sekitar tahun 2000 SM.

Baca juga: Contoh Penerapan Pancasila Sebagai Sistem Etika

Rasa kesatuan terlihat dari berbagai ungkapan bahasa daerah di seluruh Indonesia yang mengandung arti “tanah tumpah darah air” yang berasal dari kerjaan Sriwijaya dan Majapahit sebagai ekspresi persatuan antara tanah, air, lautan, dan udara yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan lingkungan alam, atau ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika” yang mengandung cita-cita kemanusiaan dan persatuan.

Ir. Soekarno pertama kali memperkenalkan Pancasila di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar filosofis, landasan, filsafat, pemikiran yang sangat dalam, kemajemukan dan kesamaan pengalaman sebagai bangsa yang dijajah, merupakan fondasi dan cita-cita berdirinya negara indonesia yang akan didirikan.

pancasila

Selain berfungsi sebagai dasar untuk stabilitas negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan utama bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.

Baca juga: Penerapan Pancasila Sebagai Sumber Nilai HAM

Pancasila mencakup berbagai paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan paham lain yang memiliki kebebasan yang cukup untuk berkembang karena sila-sila dari Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai atau norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama.

Pentingnya posisi Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, rakyat meyakini dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan untuk memastikan agar gagasan dasar ini tetap kokoh dan kuat untuk mengatasi perkembangan zaman.

Untuk menjaga, memelihara, memperkuat dan mensosialisasikan Pancasila, para pembuat kebijakan negara dan seluruh warga negara harus memahami, meyakini dan melaksanakan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Makna dan Fungsi Pancasila

Pancasila mempunyai makna dan fungsi sebagai dasar negara, ideologi negara, dan falsafah negara.

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara adalah sumber peraturan hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia dan seluruh kehidupan Negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, dan Fungsi

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentuk peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sangat penting sebagai alat untuk bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemerintah dan fenomena yang terjadi di masyarakat.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi sebagai berikut:

Pancasila sebagai pedoman hidup

Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia harus dijadikan sebagai panduan dalam mengambil keputusan.

Pancasila sebagai jiwa bangsa

Pancasila harus menjadi esensi dari bangsa Indonesia harus terwujud dalam setiap lembaga, organisasi dan individu yang ada di Indonesia.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus diterapkan dalam setiap individu bangsa Indonesia agar dapat membentuk Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

Pancasila sebagai sumber hukum

Pancasila menjadi sumber dari seluruh hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, harus dijadikan dasar dari setiap peraturan yang ada dan tidak boleh ada satupun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga ditujukan sebagai tujuan negara dan cita-cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia harus menginginkan negara yang memiliki Tuhan yang Esa, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu dan solid, selalu berdiskusi dan juga mencapai keadilan sosial.

Pancasila sebagai ideologi negara

Dalam pengertian umum, ideologi dapat diartikan sebagai “cita-cita” atau tujuan yang ingin dicapai. Cita-cita tersebut merupakan tujuan yang tetap dan harus dicapai, sehingga cita-cita itu juga menjadi dasar atau pandangan/paham.

Hubungan antara manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi yang berisi seperangkat nilai-nilai yang menjadi tujuan atau dasar dari tindakan dan perjuangan manusia untuk mencapainya. Ideologi yang awalnya berisi seperangkat gagasan, telah berkembang menjadi paham atau pandangan yang dipegang oleh seseorang atau kelompok orang sebagai dasar hidup.

Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Ideologi negara termasuk dalam ilmu sosial, lebih tepatnya dapat dikategorikan sebagai cabang ilmu politik. Jika kita menerapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi filsafat, kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila adalah hasil dari usaha manusia untuk mencari kebenaran, kemudian menganggap suatau menganggap suatu kesanggupan yang sesuai dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sistematis dan radikal tersebut kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang utuh dan bulat untuk dijadikan dasar, asas, dan pedoman atau norma hidup bersama dalam rangka perumusan Negara Indonesia Merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Baca juga: Cara Menulis Artikel Ilmiah Yang Baik dan Benar

Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia dan merupakan dasar yang menjadi tujuan negara dan cita-cita bangsa harus dijunjung tinggi dan dijadikan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia dalam setiap lembaga maupun organisasi dan individu yang ada di Indonesia.

Berikut ini penjelasan Pancasila sebagai ideologi negara:

Sebagai cita-cita bangsa

Pancasila juga diartikan sebagai ideologi negara yang memiliki fungsi sebagai landasan dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan arah pembangunan negara yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pemerintah dan sebagai panduan dalam menentukan prioritas pembangunan negara dengan harapan dapat menjadi perekat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta sebagai sumber hukum dalam mengatur negara dan rakyat.

Baca juga: Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika

Pancasila sebagai ideologi negara mengisyaratkan bahwa seluruh aspek kehidupan di Indonesia harus diatur dan dijalankan dengan mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintah, serta menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dalam berperilaku dan berinteraksi satu sama lain dan memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki arah yang sama dan komitmen yang kuat dalam mencapai cita-cita negara yang ditetapkan.

Sebagai nilai integratif bangsa dan negara

Pancasila sebagai ideologi negara sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menyatukan perbedaan suku, agama, dan ras yang ada di negara ini.

Pancasila memegang peran sebagai sarana untuk menjaga harmoni antar kelompok dan menjaga agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga, menjadi simbol yang mewakili semua elemen bangsa Indonesia dan digunakan sebagai landasan untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi penting dalam kehidupan bernegara, diantaranya:

  1. Menjadi landasan untuk mempersatukan bangsa dan menjaga kesatuan dan persatuan negara.
  2. Sebagai pedoman dalam menentukan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
  3. Mendorong pembentukan dan pengembangan identitas bangsa.
  4. Menjadi acuan dalam melakukan evaluasi dan kritik terhadap kondisi bangsa dan negara.

Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari hasil musyawarah dan konsesus dari masyarakat Indonesia sendiri. Nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka yang merupakan milik seluruh rakyat Indonesia karena masyarakat Indonesia menemukan kepribadiannya di dalam Pancasila sebagai ideologi negara.

Pancasila sebagai falsafah negara

Pancasila diakui sebagai dasar falsafah Negara, yang berfungsi sebagai dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Seluruh peraturan perundangan-undangan dan proses reformasi dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum dan kaidah hukum negara, Pancasila juga diakui sebagai sumber konstitusional yang mengatur Negara Republik Indonesia, rakyat, wilayah, dan pemerintah.

pancasila

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat fundamental dan menjadi dasar yang fleksibel bagi paham-paham positif untuk berkembang. Pancasila juga menolak paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti atheism, liberalism, kapitalisme, komunisme, dan marxisme, karena tidak mengakar dalam budaya bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai filsafat dapat diwujudkan dalam bentuk bangunan yang diinginkan, namun juga memerlukan lokasi dan bahan yang tersedia untuk merealisasikan bangunan tersebut. Nilai-nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila, seperti sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia, telah berkembang seiring dengan perkembangan sejarah.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pandangan hidup adalah pemahaman yang luas tentang kehidupan yang terdiri dari nilai-nilai luhur yang utuh dan berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan antara sesama manusia, hubungan dengan lingkungan, dan hubungan dengan Tuhan.

Pandangan hidup yang diyakini oleh suatu masyarakat akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini sebagai benar dan bermanfaat oleh suatu bangsa, sehingga dapat menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap hidup sehari-hari.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Memberikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
  2. Memberikan cara untuk menyelesaikan permasalahan budaya, sosial, ekonomi, dan politik.
  3. Memungkinkan bangsa Indonesia untuk membangun dirinya sesuai dengan kepribadian yang khas dan ciri khas bangsa Indonesia, seperti keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang besar dan luas dengan berbagai adat istiadat, bahasa, dan lainnya. Pancasila memungkinkan rakyat Indonesia untuk bersatu.

Pancasila sebagai pemersatu bangsa

Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan ras, membutuhkan suatu ikatan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan guna menciptakan kehidupan yang harmoni di antara masyarakat. Ikatan tersebut adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal, dan sesuai dengan falsafah bangsa.

Sila ketiga yang berkaitan dengan persatuan Indonesia menegaskan bahwa Pancasila menjadi pemersatu bangsa, karena berisi cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang diharapkan dapat diwujudkan oleh bangsa ini.

Pancasila menjadi landasan dari segala aspek kehidupan kenegaraan, berbangsa, dan bermasyarakat, sehingga fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, yaitu untuk menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia.

Wawasan Pokok Sila-Sila Pancasila

Manusia sebagai makhluk Tuhan ditugaskan untuk mewujudkan nilai-nilai agama yang sebenarnya merupakan nilai-nilai kebaikan, kebenaran, dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara sendiri adalah institusi kemanusiaan yang dibentuk oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan manusia sebagai warganya.

Baca juga: Smart ASN BerAHLAK

Hubungan antara negara dengan landasan Pancasila sila pertama adalah hubungan yang mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan sumber dari Pancasila yang merupakan nilai-nilai agama dan kebudayaan yang sudah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, yang harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.

Hubungan negara dengan sila pertama adalah tentang keberadaan dan eksistensi, karena hanya dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa negara Indonesia dapat ada. Ini menandakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan saling menghormati keyakinan setiap pemeluknya dengan sikap toleransi yang sesuai dengan pendekatan pada sila pertama ini.

Kesimpulan

Pancasila merupakan ideologi negara yang menjadi dasar sistem kenegaraan dan tujuan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diimplementasikan sebagai tujuan atau cita-cita dari penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pancasila juga berfungsi sebagai sarana untuk menyatukan perbedaan bangsa Indonesia dan sebagai ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara. Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya.

Semoga bermanfaat

Referensi

Al Marsudi, S. (2001). Pancasila dan UUD’45 dalam paradigma reformasi.

Arif, S. (2016). Falsafah Kebudayaan Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.

Hatta, M. (1977). Pengertian pancasila. Idayu Press.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. CV. Mitra Cendekia Media.

Rahayu, A. S. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bumi Aksara.

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top