Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI

trias politika

trias politika

Trias Politika adalah sebuah konsep politik mengenai pembagian kekuasaan di dalam suatu negara yang pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Sementara itu, Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Di Indonesia, diterapkan konsep trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu, namun penerapannya tidak absolut karena Indonesia menambahkan kekuasaan eksaminatif di dalamnya.

Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI

Kami akan menjelaskan satu per satu bagaimana penerapan Trias Politika di Indonesia berdasarkan pada setiap pembagian kekuasaannya:

Legislatif

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang diberi kewenangan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merujuk pada kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan mengurus roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

Baca juga: Pengertian Teori Pengambil Keputusan

Namun, karena tugas menjalankan undang-undang tidak dapat dilakukan sendirian, Presiden memiliki wewenang untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, seperti para menteri, yang membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan kepada rakyat, atau secara sederhana disebut kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Strategi Menghindari Pengaruh Politik Nasi Bungkus

Di Indonesia, fungsi kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA adalah pengadilan kasasi atau pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi penting dalam membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Baca juga: Cara Membedakan Politik Adu Domba dan Politik Berkualitas

Sementara itu, salah satu wewenang MK adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Eksaminatif

Dapat diperhatikan, selain tiga pembagian kekuasaan yang telah disebutkan sebelumnya, di Indonesia juga terdapat kekuasaan eksaminatif yang diatur oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kesimpulan

Trias Politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang diungkapkan pertama kali oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Di Indonesia, trias politika yang diterapkan mengacu pada pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu, namun ada penambahan kekuasaan eksaminatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, namun dapat didelegasikan kepada para menteri.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan eksaminatif dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas memeriksa keuangan negara.

Referensi

  1. Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  2. Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press.
Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top