PP 14 Tahun 2024
Government

Link Dowload PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13

PP 14 Tahun 2024 – Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan pada tahun 2024, dengan menetapkan definisi yang digunakan dalam regulasi ini. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka terhadap negara, dengan mempertimbangkan situasi keuangan negara. Detail teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri yang memiliki kewenangan di bidang keuangan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

Berbagai kalangan termasuk dalam kategori penerima THR dan Gaji ke-13, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim Ad Hoc
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang Terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi

Komponen THR dan Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja

Detail Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR dan Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran dan/atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Besaran Maksimal Pemberian THR dan Gaji ke-13

PP ini juga menetapkan besaran maksimal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi berbagai golongan, antara lain:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
    • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
    • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250,00
    • Anggota: Rp 23.420.250,00
  2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
    • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
    • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
    • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
    • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00
  3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan. Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan masa kerja dan jenjang pendidikan.

Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

Untuk melihat dan membaca lebih detail mengenai PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, kamu dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini: Link Download PP Nomor 14 Tahun 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.