sejarah perumusan pancasila
Government,  Politics

Sejarah Perumusan Pancasila

Sejarah perumusan pancasila tentang pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bermula dari pidato yang disampaikan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Pada awal sejarah perumusan pancasila, pemerintah Jepang yang sedang berusaha untuk memenangkan hati rakyat Indonesia, mendirikan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai, dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi Indonesia.

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII yang ditulis oleh Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, BPUPKI didirikan pada tanggal 29 April 1945.

Saat awal berdiri, BPUPKI dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, seorang dokter yang pernah menempuh pendidikan di Belanda, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat.

Baca juga: Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup

Setelah dibentuk, BPUPKI yang terdiri dari 69 anggota yang mewakili Indonesia dan Jepang, mengadakan sidang perdana untuk merancang dasar negara Indonesia.

Sidang pertama tersebut diadakan di Gedung Chuo Sangi-in (sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila) di Jakarta, pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Pada saat sidang, beberapa tokoh mengusulkan gagasan untuk rumusan pancasila yang dikenal dengan nama Pancasila, di antaranya adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Tokoh-Tokoh Yang Mengusulkan Rumusan Pancasila

Ada tiga tokoh nasional bersejarah yang menjadi pengusul rumusan pancasila, berikut penjelasannya:

Moh. Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan dasar negara secara tertulis kepada ketua sidang dan juga secara lisan.

Usulan lisan tersebut terdiri dari:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan, dan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Sedangkan usulan tertulisnya terdiri dari:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo

Soepomo merupakan tokoh penting berikutnya dalam perumusan Pancasila. Pada tanggal 31 Mei 1945, ia menyampaikan usulannya.

Baca juga: Sejarah dan Latar Belakang Amandemen UUD 1945

Menurutnya, negara Indonesia merdeka harus mampu menyatukan semua golongan dan pandangan individu, serta menyatukan diri dengan berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah usulannya mengenai dasar negara:

  1. Persatuan (Unitarisme)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka tidak boleh menyatukan dirinya hanya dengan golongan terbesar dalam masyarakat atau golongan paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat).

Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya, ia menyampaikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, dan hasrat yang sedalam-dalamnya demi mendirikan negara yang kekal abadi.

Baca juga: Impression: Pengertian, Strategi, dan Cara Menghitung

Soekarno memberikan usulan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma. Usulan tersebut kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, diubah namanya menjadi Pancasila. Berikut adalah rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan dalam pidato Soekarno menjadi awal mula perumusan Pancasila. Kemudian Sidang BPUPKI sepakat untuk menggunakan nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini memicu lahirnya Hari Kelahiran Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni di Indonesia.

Panitia Sembilan

Setelah penetapan tersebut, Panitia Sembilan melanjutkan proses perumusan Pancasila. Panitia ini terdiri dari:

  • Soekarno (ketua)
  • Moh. Hatta (wakil ketua)
  • Moh. Yamin
  • Achmad Soebardjo,
  • A.A Maramis
  • Abdul Kahar Muzakir
  • Agus Salim
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Abdul Wachid Hasyim.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan Pancasila yang disepakati Panitia Sembilan terdiri dari lima sila, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila ini kemudian dimasukkan ke dalam naskah mukadimah atau pembukaan dasar hukum tertulis negara yang diberi nama ‘Piagam Jakarta’ oleh Moh. Yamin. Namun, sebagian kelompok menganggap sila pertama terlalu bernuansa Islam, sehingga sila pertama diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

Hasil akhir rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan sebagai pembukaan dasar hukum tertulis negara di Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pancasila akhirnya menjadi dasar negara Indonesia dengan lima sila, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Dalam sejarah perumusan Pancasila, terdapat beberapa tokoh penting yang memberikan usulan dan peranannya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Soepomo dan Soekarno adalah dua tokoh utama yang memberikan usulan dasar negara, masing-masing dengan konsep Panca Dharma dan Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yang kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan menjadi rumusan Pancasila yang terdiri dari lima sila.

Setelah melalui beberapa revisi dan penyesuaian, rumusan Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai pembukaan dasar hukum tertulis negara pada 18 Agustus 1945 dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila kemudian menjadi dasar negara Indonesia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

Referensi

  1. Indonesia. Undang-undang Dasar 1945.
  2. Legge, J. D. Indonesia: A Survey of Recent Developments. Far Eastern Survey 15, no. 19 (1946): 293-98. doi:10.1525/as.1946.15.19.01p1197w.
  3. McDonald, H., and R. McVey, eds. Indonesia: A Documentry History. New York: Praeger, 1971.
  4. Poesponegoro, M. D., and Nugroho Notosusanto, eds. Sejarah Nasional Indonesia Jilid 3. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
  5. Ricklefs, M. C. A History of Modern Indonesia Since C. 1300. 2nd ed. Stanford, CA: Stanford University Press, 1993.
  6. Soekarno. Pancasila sebagai Dasar Negara. Jakarta: Djambatan, 1957.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.