Mungkin kita sering mendengar istilah “entitas”, yang sering kali terkait dengan bidang ekonomi, meskipun sebenarnya istilah ini digunakan dalam berbagai bidang lain. Secara umum, entitas merujuk pada suatu pihak yang mandiri atau tidak tergantung pada pihak lain. Pada kesempatan ini, kita akan membahas konsep entitas secara lebih mendalam. Silakan simak penjelasan berikut untuk informasi yang lebih lengkap.
Pengertian Entitas
Arti entitas dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pada dasarnya, dalam konteks bisnis, konsep entitas memiliki makna sebagai suatu pihak yang mandiri dan terpisah dari pemiliknya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), entitas adalah suatu unit yang konkret. Oleh karena itu, entitas dapat dianggap sebagai unit yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda dari yang lain, meskipun tidak selalu berbentuk fisik.
Pengertian Entitas dari Berbagai Bidang
Pengertian entitas memiliki beragam makna yang dapat dilihat dari berbagai konsep, seperti konsep hukum, akuntansi, ekonomi, dan juga konsep fiskal. Mari kita bahas makna entitas dari berbagai bidang.
Pengertian Entitas dari Bidang Hukum
Dalam konteks hukum, entitas merujuk pada setiap badan hukum atau kesatuan yang diakui atau diperlakukan sebagai individu menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau sebagai kesatuan atau badan hukum yang dijamin keberadaannya oleh hukum yang berlaku.
Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila
Oleh karena itu, jika di kemudian hari terjadi sesuatu, entitas tersebut dapat mengajukan tuntutan atau klaim terhadap pihak lain, atau bahkan dapat dituntut oleh pihak lain di pengadilan dengan menggunakan namanya sendiri.
Pengertian Entitas dari Bidang Akutansi
Dalam konsep akuntansi, entitas dapat diartikan sebagai unit usaha atau kesatuan akuntansi yang memiliki arti bahwa setiap unit usaha atau entitas harus memiliki laporan keuangan dalam akuntansi yang dianggap sebagai kesatuan akuntansi. Entitas juga dapat merujuk pada aktivitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut yang menjadi fokusnya.
Baca juga: SEO: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Sebuah kesatuan akuntansi dapat berupa suatu kegiatan atau fungsi tertentu, seperti fungsi pengelasan pada perusahaan karoseri atau fungsi perkreditan yang dilakukan oleh bank.
Namun, sebaliknya, suatu kesatuan akuntansi atau entitas juga dapat mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan besar, seperti perusahaan multinasional.
Pengertian Entitas dari Bidang Ekonomi
Dalam konteks ekonomi, pengertian entitas mengacu pada setiap unit yang melakukan kegiatan ekonomi atau keuangan untuk kepentingan sendiri dan dianggap sebagai suatu kesatuan.
Dalam praktiknya, konsep ini sering dikaitkan dengan undang-undang perpajakan yang menetapkan bahwa dua atau lebih unit usaha atau perusahaan yang memiliki hubungan khusus dalam kepemilikan akan dianggap sebagai satu wajib pajak.
Baca juga: Fintech dan Transformasi Keuangan Digital
Unit ekonomi tersebut bisa terdiri dari satu badan hukum atau dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama dan menjalankan usaha masing-masing.
Pengertian Entitas dari Bidang Fiskal
Dalam konsep fiskal, entitas diartikan sebagai subjek pajak atau wajib pajak, baik yang memiliki badan hukum ataupun tidak. Pengertian ini diatur dalam undang-undang perpajakan.
Menurut ketentuan pajak, terdapat beberapa subjek pajak, yaitu:
- Orang pribadi atau individu
- Warisan yang belum terbagi, yang menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap
Dalam hal ini, “badan” merujuk pada kelompok orang atau modal yang membentuk sebuah kesatuan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu usaha.
Baca juga: Industri 4.0 dan Society 5.0
Dalam konteks ini, bentuk usaha tetap merujuk pada subjek pajak yang diperlakukan seperti subjek pajak badan. Di bawah undang-undang perpajakan, entitas dapat memiliki status badan hukum atau tidak. Beberapa contoh entitas badan hukum antara lain:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Perseroan Komanditer)
- Firma
- Yayasan
- Koperasi
Selain itu, ada juga contoh entitas yang tidak memiliki status badan hukum, yaitu:
- Orang Pribadi atau Individu atau Perseorangan
- Harta warisan yang belum terbagi.
Jenis-Jenis Entitas
Terdapat dua jenis entitas menurut buku, berikut adalah penjelasannya.
Entitas Kuat
Jenis entitas yang pertama disebut entitas kuat, yaitu entitas yang berdiri sendiri tanpa bergantung pada entitas lain. Biasanya, entitas kuat memiliki atribut kunci atau key. Entitas kuat seringkali digambarkan sebagai kotak persegi panjang dengan garis tunggal. Contoh dari entitas kuat ini adalah pegawai.
Entitas Lemah
Dalam konsep basis data, entitas lemah merujuk pada entitas yang tidak dapat berdiri sendiri dan terbentuk dari hubungan dengan entitas kuat. Berbeda dengan entitas kuat, entitas lemah tidak memiliki atribut kunci (key) dan seringkali digambarkan dengan kotak persegi panjang yang terdiri dari garis ganda.
Entitas ini sangat bergantung pada keberadaan entitas kuat, sehingga jika entitas kuat dihapus, maka entitas lemah juga akan terhapus. Contoh dari entitas lemah adalah detail pemesanan, yang bergantung pada entitas kuat seperti pelanggan atau pesanan.
Kesimpulan
Ada dua jenis entitas yang perlu diperhatikan, yaitu entitas kuat dan entitas lemah. Entitas kuat adalah entitas yang bisa berdiri sendiri dan tidak bergantung pada entitas lainnya, sedangkan entitas lemah tidak bisa berdiri sendiri dan bergantung pada entitas kuat.
Kedua jenis entitas ini mempunyai karakteristik yang berbeda, termasuk atribut key dan bentuk visualisasi. Dengan memahami konsep entitas, kita dapat membangun struktur basis data yang lebih efisien dan efektif.
Referensi
- Purnama, T. (2021). Manajemen Basis Data Menggunakan MySQL. Informatika.
- Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.
- M. Yahya Harahap. (2015). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba.
- Greg Mankiw. (2014). Macroeconomics. Worth Publishers.