Government

Cara Membuat NPWP Online: Kewajiban Pajak

cara membuat npwp online

Cara membuat NPWP online – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah komponen penting bagi warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan. Banyak layanan publik yang terkait dengan NPWP, seperti mengurus perizinan atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Namun, memiliki NPWP saja tidak cukup. Pemilik NPWP juga harus memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama sekarang pemerintah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP dianggap sebagai implementasi pengesahan pajak terhadap layanan publik.

KSWP menghubungkan antara status wajib pajak dengan kewajiban perpajakannya. Jika pemilik NPWP tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak dapat mengurus perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Sampai pada titik ini, kita tahu betapa pentingnya memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mendapatkan NPWP, terutama jika ingin memasuki dunia kerja.

NPWP sekarang telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan, karena perusahaan pasti akan memenuhi kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental Secara Sederhana

Buat Akun

  1. Buka situs pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP”.
  2. Pilih menu “daftar” dan masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha.
  3. Klik “daftar”.
  4. Buka tautan verifikasi yang dikirim melalui email untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahap pengisian dengan teliti.
  6. Klik “daftar”.
  7. Akun berhasil dibuat.

Pendaftaran

  1. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
  2. Setelah berhasil login, klik “Pendaftaran NPWP”.
  3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap.
  4. Klik “Next”.
  5. Beri tanda cek pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan.
  6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan.
  7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”.
  8. Klik “Submit”.

Baca juga: Kuantitatif adalah: Pengertian, Karateristik, dan Jenis

Verifikasi

  • Kode token yang diminta selama proses pendaftaran akan dikirim melalui email.
  • Buka email.
  • Salin kode token.
  • Tekan tombol kirim.
  • Permohonan NPWP online selesai.

Syarat Membuat NPWP Online

Syarat untuk memperoleh NPWP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah dengan melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), harus melampirkan fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sementara itu, bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melampirkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau fotokopi Paspor dan fotokopi KITAS/KITAP (bagi WNA). Selain itu, dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha juga harus disertakan, seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau keterangan tertulis/elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.

Untuk wanita yang hidup terpisah dari suaminya sesuai dengan keputusan hakim, syarat yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP (bagi WNI) atau fotokopi Paspor, KITAP, atau KITAS (bagi WNA). Selain itu, juga harus melampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi KK (Kartu Keluarga), serta fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA. Sedangkan untuk pengajuan NPWP terpisah dari suami, harus disertai dengan surat pernyataan pengajuan NPWP.

Baca juga: Niat Puasa Idul Adha: Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Cara Mengecek NPWP Online

Setelah membuat NPWP, wajib pajak harus memastikan apakah nomor pokok wajib pajak-nya sudah aktif atau belum. Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah melalui laman eReg Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.
  • Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.
  • Klik tombol ‘Cari’.
  • Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari.
  • Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Selain melalui laman e-Reg, wajib pajak dapat memeriksa status NPWP secara online melalui laman DJP Online, atau secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di artikel terkait.

Waspada Dalam Membuat NPWP Online

Harus berhati-hati agar tidak masuk ke situs web palsu. Ada banyak aplikasi Android yang tidak berlisensi yang menyamar sebagai tempat administrasi perpajakan. Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Layanan Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini harus memiliki surat tanda terima dari DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Kesimpulan

NPWP Online adalah layanan pendaftaran NPWP yang dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran NPWP Online memungkinkan para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor pajak. Syarat-syarat untuk membuat NPWP Online bervariasi tergantung pada apakah Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta apakah mereka WNI atau WNA.

Dengan melakukan pendaftaran NPWP Online, para Wajib Pajak dapat memperoleh nomor pokok wajib pajak yang diperlukan untuk memperoleh banyak layanan publik dan mengurus perizinan, serta untuk mengakses kredit perbankan. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu syarat utama untuk memasuki dunia kerja, karena perusahaan pasti akan melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Meskipun demikian, penting bagi para Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka setelah memiliki NPWP. Hal ini penting agar terhindar dari sanksi yang dikenakan oleh pihak pajak, dan juga untuk memenuhi tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.

Referensi

  1. https://ereg.pajak.go.id
  2. https://www.pajakku.com
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.