Pengertian pancasila menurut para ahli – Pancasila adalah ideologi bangsa dan juga merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila adalah landasan utama yang tak tertandingi bagi warga Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘panca’ yang berarti lima dan ‘sila’ yang berarti prinsip atau asas. Jika digabungkan, Pancasila memiliki arti sebagai lima dasar negara Indonesia.
Kelima prinsip tersebut adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang digambarkan dengan lambang seekor burung Garuda memiliki makna sebagai sumber kekuatan. Sedangkan, warna emas yang terdapat pada burung Garuda tersebut melambangkan simbol kemuliaan.
Untuk lebih memahami, berikut penjelasan terkait pengertian Pancasila menurut pata ahli yang perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Tokoh Sejarah
Berikut ini beberapa pengertian pancasila menurut para ahli dan tokoh sejarah yang mengartikan arti dari pancasila.
Ir. Soekarno
Soekarno, Pahlawan Proklamasi Republik Indonesia dan juga dikenal sebagai Bapak Proklamasi, memberikan wawasan mendalam mengenai Pancasila. Menurut pandangan Soekarno, Pancasila merupakan filsafat kehidupan bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, yakni Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Keadilan dan Kemanusiaan yang Beradab, Persatuan Indonesia, Kedaulatan Rakyat yang Dipandu oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi panduan etika yang harus menjadi landasan dalam menjalani kehidupan bersama dalam negara.
Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari istilah ‘panca’ yang mengacu pada angka lima, dan ‘sila’ yang merujuk pada prinsip, fondasi, atau peraturan perilaku penting dan positif. Dengan demikian, Pancasila adalah kombinasi dari lima prinsip dasar yang mengandung pedoman atau aturan tentang perilaku yang penting dan positif.
Baca juga: Gerakan Pramuka: Sejarah, Tujuan, Prinsip, dan Metode
Ali Sastroamidjojo
Ali Sastroamidjojo, seorang pakar hukum dan diplomat Indonesia, memberikan interpretasi yang lebih menitikberatkan pada dimensi politik Pancasila. Menurutnya, Pancasila merupakan pijakan dan sumber hukum paling utama di Indonesia. Ia menganggap Pancasila sebagai kerangka konstitusi yang bersifat adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Ali Sastroamidjojo juga menyoroti bahwa Pancasila adalah dasar bagi pendirian institusi-institusi negara dan pengaturan sistem pemerintahan yang adil.
Notonegoro
Pancasila merupakan fondasi filsafat dan ideologi negara yang diupayakan menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, bertindak sebagai perekat persatuan dan kesatuan, dan berfungsi sebagai benteng pertahanan bagi kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.
Baca juga: 8 Sifat Gerakan Pramuka Lengkap Dengan Penjelasan
Dr. Radjiman Wedyodiningrat
Dr. Radjiman Wedyodiningrat, seorang figur penting dalam gerakan nasional dan salah satu perumus awal Pancasila, mengajukan pandangan tentang Pancasila dari perspektif historis. Bagi beliau, Pancasila adalah hasil perpaduan nilai-nilai budaya Indonesia dan konsep-konsep perjuangan nasional yang terbentuk selama berabad-abad. Ia mengartikan Pancasila sebagai sebuah ideologi yang mencerminkan jati diri dan karakteristik bangsa Indonesia, yang melibatkan keragaman dan prinsip keadilan.
Ruslan Abdul Gani
Pancasila merupakan interpretasi sebagai filosofi negara yang terwujud sebagai ideologi bersama yang bertujuan memajukan kesejahteraan rakyat dan seluruh bangsa Indonesia.
Prof. Dr. Nurcholish Majid
Pancasila menjadi fondasi dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia, memberikan landasan dan persyaratan mendasar bagi demokrasi dan sistem politik Indonesia. Pancasila memiliki kontribusi signifikan dalam beberapa hal yang penting.
Baca juga: Bunyi Pancasila dan Makna Lambangnya
Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila
Pada 1 Maret 1945, terbentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, yang dipimpin oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidatonya, Radjiman mengajukan pertanyaan tentang dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk.
Dalam usaha merumuskan Pancasila sebagai dasar negara resmi, ada usulan pribadi dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar pada 29 Mei 1945, termasuk perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Namun, Mohammad Hatta meragukan pidato Yamin.
Soekarno mengemukakan gagasan dasar negara dalam pidato spontan “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945. Ia mengusulkan kebangsaan, kemanusiaan, mufakat, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan sebagai dasar negara, yang dinamakan Pancasila.
Setelah sidang pertama, Panitia Sembilan dibentuk untuk merumuskan kembali Pancasila dan menjadikannya dasar proklamasi kemerdekaan Indonesia. Piagam Jakarta disetujui pada 22 Juni 1945.
Pancasila diakui sebagai dasar negara resmi dan diatur dalam beberapa dokumen, termasuk Piagam Jakarta, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara, dan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan Pancasila sebagai hari libur nasional mulai tahun 2017 melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016.
Baca juga: Kandungan Nutrisi dan 9 Manfaat Tomat untuk Kesehatan
Kesimpulan
Pancasila merupakan landasan filosofis dan ideologis yang mendalam bagi negara Indonesia. Sebagai ideologi bersama, Pancasila tidak hanya menjadi fondasi untuk demokrasi dan tatanan politik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya, identitas, serta tujuan kesejahteraan rakyat dan bangsa. Dalam perjalanan sejarahnya, Pancasila telah mengemban peran sentral dalam membentuk karakter dan arah perkembangan Indonesia sebagai negara yang beragam, inklusif, dan berkeadilan.
Referensi
- https://kesbangpol.magelangkab.go.id
- https://kesbangpol.jambiprov.go.id
- https://tanjabbarkab.go.id