Demokrasi
Politics

Demokrasi: Pengertian, Sejarah, Model, Ciri, dan Tujuan

Demokrasi merujuk pada sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting, yang dapat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, dibuat berdasarkan pada persetujuan mayoritas dari warga negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Prinsip demokrasi memberikan setiap warga negara hak yang setara dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan perubahan dalam kehidupan mereka. Dalam konteks demokrasi, warga negara memiliki kesempatan untuk terlibat secara aktif, baik langsung atau melalui perwakilan, inisiasi, pengembangan, dan formulasi hukum.

Demokrasi mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, adat istiadat, dan budaya yang menciptakan kondisi untuk latihan kebebasan politik tanpa diskriminasi. Konsep ini juga membawa dalamnya berbagai gagasan dan prinsip mengenai kebebasan, yang diwujudkan melalui praktik dan prosedur konkret. Sentral bagi demokrasi adalah penghargaan terhadap martabat dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip dasar mencakup kebebasan berorganisasi, hak untuk berkumpul, kebebasan berserikat, serta kebebasan berbicara. Selain itu, juga menekankan inklusivitas dan kesempatan yang sama dalam urusan politik, serta hak kewarganegaraan yang berarti dan persetujuan dari mereka yang diperintah.

Di bawah kerangka demokrasi, hak suara menjadi aspek penting yang memastikan partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Prinsip ini juga menjamin kebebasan dari tindakan sewenang-wenang pemerintah yang tidak beralasan terhadap hak hidup, kebebasan, dan hak-hak minoritas.

Pengertian Demokrasi Menurut Ahli

Beberapa ahli telah mengemukakan definisi tentang demokrasi, seperti berikut:

H. L. Mencken

Diartikan sebagai sebuah teori di mana rakyat diharapkan tahu apa yang mereka perlukan dan berhak dapatkan, tetapi penerapannya sangat rumit.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Definisi demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat atau sistem di mana seluruh warga negara terlibat dalam kepemimpinan melalui perwakilan.

Plato

Gagasan tentang demokrasi pernah diungkapkan oleh Plato. Sebagai seorang filsuf kuno Yunani, Plato memiliki pandangan kritis. Dia berpendapat bahwa demokrasi memiliki kecenderungan untuk berujung pada kekacauan dan konflik politik. Menurut pandangannya, berisiko menjadi sarang bagi pemimpin populis yang kurang kompeten dan kurang bertanggung jawab.

Baca juga: Political Branding: Pengertian dan Manfaatnya

G. B. Shaw

Dianggap sebagai ‘pemilihan umum pengganti’ yang dijalankan oleh pihak yang tidak berkompeten dan sering kali menghasilkan kesepakatan yang bias.

Oxford English Dictionary

Merujuk pada pemerintahan oleh rakyat, di mana kekuasaan terletak pada rakyat secara keseluruhan, yang dijalankan baik secara langsung oleh rakyat atau melalui pejabat terpilih.

Aristoteles

Tidak hanya Plato, Aristoteles juga turut mengemukakan pandangannya mengenai demokrasi. Sebagai seorang filsuf Yunani lainnya, Aristoteles melihat sebagai bentuk pemerintahan yang berpotensi baik, meskipun dia juga menyadari ancamannya. Bagi Aristoteles, demokrasi yang dapat berjalan dengan stabil haruslah berdasarkan pada hukum dan dilengkapi dengan sistem mekanisme yang menyeimbangkan kekuasaan, untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh mayoritas.

Baca juga: WTO (World Trade Organization): Sejarah, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Dasarnya

E. E. Schattschneider

Menggambarkan sistem politik yang kompetitif, di mana para pemimpin dan organisasi bersaing untuk mengusulkan alternatif kebijakan publik, sehingga masyarakat dapat turut serta dalam proses pengambilan keputusan.

Jhon Locke

John Locke, seorang filsuf politik asal Inggris, melihat sebagai bentuk pemerintahan yang diinginkan. Baginya, keabsahan pemerintahan terletak pada kontrak sosial yang terbentuk antara pemerintah dan rakyat, di mana rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi mereka.

Adam Przeworski

Diartikan sebagai bentuk institusi yang mengelola konflik berkelanjutan, ketidakpastian, dan menyeimbangkan berbagai kepentingan yang beragam. Ini adalah sistem di mana partai politik bisa kalah dalam pemilu, ada persaingan yang diatur oleh aturan, serta ada periode kemenangan dan kekalahan.

Baca juga: Dampak Positif Perdagangan Internasional Untuk Indonesia

Josephj Schumpeter

Schumpeter, seorang ekonom dan sosiolog asal Austria, mengenalkan ide demokrasi elit. Pendapatnya adalah bahwa dalam masyarakat modern, tidak diartikan sebagai partisipasi langsung dari seluruh warga negara, melainkan sebagai persaingan di antara kelompok-kelompok elit yang bersaing untuk memenangkan proses pemilihan.

Philippe C. S dan Terry L. K.

Demokrasi politik modern adalah tata kelola pemerintahan di mana para pemimpin bertanggung jawab kepada warga negara, melibatkan kompetisi dan kerjasama dengan wakil-wakil rakyat.

Robert Dahl

Dahl, seorang ilmuwan politik dari Amerika Serikat, mengartikan sebagai kerangka sistem politik di mana keputusan-keputusan politik dibentuk melalui kompetisi terbuka dan inklusif antara semua warga negara yang memenuhi syarat. Menurut pandangannya, demokrasi yang efektif mengharuskan keterlibatan politik yang meluas, kebebasan berbicara, hak untuk berorganisasi, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas.

Baca juga: Teori Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Peran Lembaga

Sejarah Demokrasi di Dunia

Asal-usul gagasan mengenai demokrasi sebagai bentuk sistem pemerintahan dapat ditelusuri hingga pada kebudayaan Yunani. Dalam sistem ini, masyarakat akan secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan negara.

Dalam buku berjudul “Throes of Democracy” yang ditulis oleh Walter A. Mcdougall, terdapat catatan sejarah tentang gejolak demokrasi yang terjadi di Amerika Serikat antara tahun 1829 hingga 1877. Jika Anda tertarik untuk membelinya, Anda dapat mengklik tombol “beli sekarang” yang terletak di atas.

Pada masa tersebut, semua urusan negara harus diperbincangkan secara langsung dengan warga negara. Sistem demokrasi murni atau demokrasi langsung diterapkan pada masa ini. Lebih dari ribuan tahun kemudian, pada abad ke-6 SM, bentuk pemerintahan yang cenderung demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada tahun 508 sebelum masehi.

Inovasi ini membuat Cleisthenes dikenal sebagai bapak demokrasi Athena. Pada saat itu, Athena mengadopsi sistem demokrasi langsung dengan dua ciri utama: pemilihan warga secara acak untuk menduduki jabatan administratif dan yudisial dalam pemerintahan, serta adanya majelis legislatif yang terdiri dari seluruh warga Athena.

Semua warga saat itu memiliki hak untuk berbicara dan memberikan suara di dalam majelis Athena. Meskipun majelis memiliki peran penting, demokrasi Athena berjalan dengan pengawasan langsung dari rakyat. Rakyat dapat mengutarakan pandangan mereka melalui majelis atau pengadilan untuk membantu mengendalikan urusan politik.

Namun, saat memasuki abad pertengahan (6-15 M) di Eropa Barat, konsep tersebut mulai redup, dan berbagai sistem pemilihan tetap dilakukan, meskipun hanya sedikit orang yang dapat berpartisipasi.

Parlemen Inggris sendiri dimulai dengan Magna Carta, dokumen yang menggarisbawahi batasan kekuasaan raja dan melindungi hak-hak tertentu warga. Parlemen pertama yang terpilih adalah Parlemen De Montfort di Inggris pada tahun 1265. Namun, partisipasi dalam parlemen terbatas hanya pada beberapa orang saja karena proses pemilihannya.

Baca juga: Politik Etis Adalah: Program, dan Tokoh Yang Terlibat

Model Demokrasi

Melangsir dari situs Kemendagri, terdapat beberapa model demokrasi yang dijelaskan, di antaranya:

Klasik

Model ini merupakan bentuk awal yang melibatkan pemilihan hanya bagi laki-laki merdeka. Partisipasi perempuan dan individu tanpa properti tidak diizinkan dalam pemilihan ini.

Totalitarian

Model ini melibatkan kediktatoran mutlak yang diselubungi dengan istilah “demokrasi”. Para pemimpin memiliki pengaruh yang dominan dalam model ini, dengan monopoli atas kebijakan ideologis.

Langsung

Pada model ini, diartikan sebagai partisipasi langsung dari rakyat. Pembatasan dan pemisahan antara pemerintah dan rakyat dihilangkan, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat.

Perwakilan

Bentuk pemerintahan ini membatasi partisipasi langsung rakyat. Disebut juga sebagai demokrasi tidak langsung, di mana rakyat tidak secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Radikal

Model ini mendukung desentralisasi dan partisipasi yang luas. Demokrasi ini tidak memiliki batasan yang pasti.

Liberal

Model ini melibatkan pemilihan dan perwakilan. Jabatan politik diperoleh melalui pemilihan dan dilakukan sesuai dengan kesetaraan politik formal.

Pluralis

Merujuk pada kemampuan kelompok dan kepentingan yang terorganisir untuk mengartikulasikan tuntutan rakyat dan memastikan responsivitas pemerintahan.

Deliberatif

Model ini menekankan pentingnya wacana, debat, dan pembahasan mendalam untuk membantu menetapkan kepentingan rakyat.

Parlementer

Bentuk demokrasi ini memiliki kekuasaan yang diselenggarakan melalui wakil rakyat atau orang-orang yang dipilih oleh rakyat, yang bertindak sebagai perantara antara rakyat dan pemerintah.

Leninis

Merupakan demokrasi yang mengorganisir partai komunis dengan prinsip sentralisme demokratis, mengartikulasikan kepentingan proletariat.

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Konsep, Syarat, dan Faktor

Karateristik Demokrasi

Berikut ini beberapa karateristik dari demorasi.

Prinsip Kedaulatan Rakyat

Demokrasi mengakui kedaulatan rakyat sebagai sumber utama kekuasaan politik. Warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum atau mekanisme partisipasi lainnya.

Pemilihan yang Terbuka dan Adil

Demokrasi melibatkan pemilihan umum yang terbuka dan adil, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih perwakilan mereka di lembaga-lembaga pemerintahan. Pemilihan ini harus dilakukan secara rutin dan transparan.

Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Demokrasi berlandaskan pada pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Ini mencakup kebebasan berbicara, kebebasan pers, hak beragama, hak untuk berserikat, privasi, dan keadilan dalam hukum.

Kebebasan Berpendapat dan Pluralisme Politik

Demokrasi memungkinkan adanya beragam pandangan politik dan ideologi. Warga memiliki kebebasan untuk menyuarakan pendapat, berdiskusi, dan ikut serta dalam proses politik. Partai politik dan kelompok kepentingan berperan dalam kompetisi politik.

Prinsip Pemisahan Kekuasaan

Prinsip pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi inti demokrasi. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keseimbangan.

Akuntabilitas dan Keterbukaan

Pemerintah dalam demokrasi bertanggung jawab kepada rakyatnya. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan akuntabilitas pemerintah adalah prinsip sentral dalam sistem ini.

Perlindungan Hak-hak Minoritas

Demokrasi melindungi hak-hak minoritas dari tekanan mayoritas. Hak-hak kelompok minoritas, termasuk aspek etnis, agama, dan budaya, harus diakui dan dihormati.

Kepatuhan pada Aturan Hukum

Demokrasi bergantung pada penerapan aturan hukum yang merata bagi seluruh warga negara. Hukum harus adil, jelas, dan ditegakkan oleh sistem peradilan yang independen.

Baca juga: Ketahanan Nasional: Pengertian, Fungsi, Ciri, dan contoh

Tujuan Demokrasi

Secara garis besar, tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasannya.

Dalam kerangka ini, tujuan demokrasi dalam konteks kehidupan berbangsa juga mencakup kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Berikut adalah beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya:

Kebebasan Berpendapat

Salah satu tujuan demokrasi adalah memberikan warga negara kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi. Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka secara bebas. Hal ini merupakan aspek fundamental dalam sistem demokrasi, dan kebebasan ini juga berfungsi sebagai cara untuk mengidentifikasi serta mengatasi permasalahan sosial yang mungkin ada.

Menciptakan Keamanan dan Ketertiban

Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan suasana aman, tertib, dan damai dalam masyarakat. Prinsip-prinsip demokrasi akan menjamin hak-hak individu setiap warga negara serta mendorong musyawarah sebagai cara untuk mencapai solusi bersama, yang pada akhirnya berkontribusi pada keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca juga: Analisis Sistem Politik Indonesia

Mendorong Partisipasi Aktif dalam Pemerintahan

Demokrasi memberikan penekanan pada kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa warga negara terlibat dalam proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum hingga memberikan masukan terkait kebijakan publik. Partisipasi aktif warga negara dalam urusan politik mendorong perkembangan kinerja pemerintahan dan membuat setiap individu lebih sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang harus menjaga integritas negara.

Mengatur Kekuasaan Pemerintahan

Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap pemerintahan. Tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, sehingga tidak ada kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demikian, diharapkan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab dan berfungsi sebagai perwakilan rakyat yang mengakomodasi kebutuhan mereka.

Rakyat memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan menuntut pertanggungjawaban jika terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang dihasilkan dan kebutuhan rakyat.

Pencegahan Konflik

Dalam sistem demokrasi, setiap konflik atau permasalahan diupayakan diselesaikan melalui musyawarah. Prinsip ini diharapkan dapat mencegah konflik antar kelompok dan mendukung penyelesaian damai terhadap segala perbedaan.

Dengan demikian, dapat mendorong kerjasama dan dialog yang memungkinkan solusi yang bersifat inklusif.

Baca juga: Niat Sholat Dhuha 4 Rakaat Beserta Tata Caranya

Kesimpulan

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan. Dalam demokrasi, hak asasi manusia diakui dan dilindungi, termasuk kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak-hak minoritas.

Demokrasi juga berusaha mencapai keamanan dan ketertiban melalui musyawarah dan partisipasi rakyat. Pemilihan umum bebas dan adil merupakan fitur penting dalam demokrasi, memungkinkan warga negara memilih perwakilan mereka. Pemisahan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintah juga menjadi prinsip inti, mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.

Melalui demokrasi, warga negara didorong untuk aktif terlibat dalam proses pemerintahan, memastikan partisipasi yang luas dalam kebijakan publik. Demokrasi juga mendorong resolusi damai terhadap konflik dan perbedaan, menjaga stabilitas masyarakat. Keseluruhan, demokrasi bertujuan menciptakan tatanan politik dan sosial yang berpusat pada hak-hak dan kepentingan warga negara, menjadikan mereka sebagai pilar utama pembangunan dan kemajuan negara.

Referensi

  1. Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics. Yale University Press.
  2. Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.
  3. Diamond, L. J., & Morlino, L. (2005). Assessing the Quality of Democracy. Johns Hopkins University Press.
  4. Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, Socialism, and Democracy. Harper & Brothers.
  5. Rousseau, J. J. (1762). The Social Contract. Penguin Classics.
  6. Arendt, H. (1958). The Human Condition. University of Chicago Press.
  7. Mill, J. S. (1859). On Liberty. Penguin Classics.
  8. Lipset, S. M. (1959). Some Social Requisites of Democracy: Economic Development and Political Legitimacy. American Political Science Review, 53(1), 69-105.
  9. Tocqueville, A. D. (1835). Democracy in America. Vintage.
  10. Przeworski, A., Alvarez, M. E., Cheibub, J. A., & Limongi, F. (2000). Democracy and Development: Political Institutions and Well-Being in the World, 1950-1990. Cambridge University Press.
  11. https://polpum.kemendagri.go.id
  12. https://fahum.umsu.ac.id
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.