Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini merupakan bagian penting dari negara hukum dan memastikan bahwa setiap individu memiliki hak dan dapat memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam Undang-Undang.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah bagian dari penduduk yang membentuk suatu negara. Menurut A.S. Hikam, istilah warga negara (citizenship) merupakan anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.
Sementara itu, Koerniatmo S. menjelaskan bahwa warga negara adalah anggota negara yang memiliki hubungan hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negara. Dalam konteks Indonesia, warga negara mengacu pada bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara.
Baca juga: Lambang Koperasi Indonesia: Sejarah, dan Arti
Menurut pasal 1 UU No. 22/1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian, atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Terdapat dua pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan.
Baca juga: Leadership style types: The Importance of Organizational Culture and Change Management
Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, negara harus mengakui hak-hak dasar setiap orang, seperti hak memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan berhak untuk meninggalkan dan kembali ke wilayah negara, seperti yang diatur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut para ahli pengertian negara hukum, hak dan kewajiban warga negara adalah bagian integral dari sistem hukum negara
Hak Warga Negara
Hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Contoh pelanggaran hak warga negara meliputi:
- Diskriminasi atas dasar ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi.
- Kebebasan berkumpul dan bersuara yang dibatasi oleh pemerintah.
- Penahanan atau penangkapan tanpa alasan yang sah.
- Tak adanya perlindungan atas hak-hak privasi dan keamanan pribadi.
- Terbatasnya akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
- Terbatasnya akses terhadap informasi dan transparansi pemerintah.
- Pencurian hak atas tanah dan aset warga negara.
- Tak adanya perlindungan hukum bagi warga negara yang mengalami tindak kejahatan.
- Perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum.
- Perlakuan yang tidak menghormati hak asasi manusia, seperti pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus diterima oleh setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat.
Baca juga: Negara Hukum: Pengertian dan Ciri-Cirinya
Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara:
- Tidak memenuhi pajak atau membayar pajak secara tidak wajar
- Menghindari tugas wajib militer
- Melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perjudian, atau penyalahgunaan narkoba
- Menghasut atau memfitnah
- Melakukan diskriminasi terhadap ras, agama, atau jenis kelamin tertentu
- Tidak mematuhi undang-undang dan peraturan negara
- Melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat seperti kerusuhan, pemborosan, atau membakar hutan.
Hak dan kewajiban warga negara ini memegang peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum negara, karena hak dan kewajiban inilah, negara dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahannya dengan baik dan warga negara dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari masyarakat.
Baca juga: Industri 4.0 dan Society 5.0
Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara harus dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan negara hukum yang adil dan demokratis.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahli
Berikut ini pengertian hak menurut para ahli:
Pengertian Hak
Kansil
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Kansil menyatakan bahwa hak adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum.
Sudikno Mertokusumo
Dalam bukunya Mengenal Hukum, Sudikno Metokusumo menjelaskan bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan dapat berupa tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Arti dari kepentingan adalah kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Notonegoro
Menurut Notonegoro yang dikutip dalam buku Ilmu Hukum karya Satjipto Raharjo, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pemegang hak tersebut.
Srijanti
Srijanti mendefinisikan hak sebagai unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Pengertian Kewajiban
Kansil
Kansil mendefinisikan kewajiban sebagai tugas atau tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seseorang sesuai dengan peraturan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Kewajiban juga seringkali dihubungkan dengan hak, dimana seseorang memiliki hak tertentu karena ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lain.
Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, kewajiban adalah tugas atau tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Kewajiban juga dapat diartikan sebagai kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh individu sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di mana ia berada.
Notonegoro
Menurut Notonegoro, kewajiban adalah suatu tuntutan atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang atau kelompok, baik itu yang diatur oleh hukum atau adat, maupun yang timbul secara moral. Kewajiban dapat berupa tanggung jawab untuk melaksanakan suatu tindakan atau menghindari tindakan tertentu, yang harus dilaksanakan demi menjaga kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Srijanti
kewajiban pada dasarnya adalah tugas yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu kewajiban yang harus dipenuhi, dan oleh karena itu harus dilaksanakan tanpa alasan apapun.
Curzon
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya Lukman Santoso AZ dan Yahyanto, Curzon mengelompokkan kewajiban menjadi lima kategori, yaitu:
- Kewajiban mutlak: kewajiban yang melekat pada diri manusia sejak lahir.
- Kewajiban primer: kewajiban yang muncul akibat perbuatan melawan hukum.
- Kewajiban universal: kewajiban yang berlaku untuk seluruh warga negara.
- Kewajiban positif: kewajiban untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
- Kewajiban publik: kewajiban yang berkaitan dengan interaksi publik.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang
Warga negara memiliki hak yang melekat pada mereka sejak lahir, disebut sebagai hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh siapapun.
Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai sekumpulan hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan harus dihormati, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk mempertahankan martabat dan perlindungan harkat manusia.
Baca juga: Pengertian dan Tantangan Revolusi Industri 4.0
Namun, hak asasi harus diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah sekumpulan kewajiban yang jika tidak dilakukan, HAM tidak dapat dilaksanakan dan diterapkan.
Contoh hak warga negara sebagai berikut:
- Hak hidup
- Hak kebebasan dan keamanan fisik
- Hak menghormati martabat pribadi
- Hak yang sama dalam hukum
- Hak masuk dan keluar wilayah negara
- Hak mendapatkan kebangsaan/kewarganegaraan
- Hak memiliki benda secara sah
- Hak mengeluarkan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak bebas berekspresi
- Hak mengadakan rapat dan pertemuan
- Hak jaminan sosial
- Hak pekerjaan layak
- Hak berdagang,
- Hak ikut serta dalam gerakan masyarakat,
- Hak menikmati seni, dan
- Hak memajukan ilmu pengetahuan.
Adapun contoh kewajiban warga negara:
- Mematuhi hukum dan pemerintah
- Menghargai HAM orang lain
- Patuh dan tuduk kepada undang-undang
Contoh hak berdasarkan pasal 27 sampai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945:
- Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup (pasal 28A)
- Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Hak memeluk agama dan beribadan menurut agamanya (pasal 28E ayat1)
Contoh kewajiban berdasarkan pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945:
- Wajib mentaati hukum dan pemerintah (pasal 27 ayar 1)
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
- Wajib menghormati hak asasi orang lain (pasal 27J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia di atur pada pasal 27, pasal 28 (A) sampai (I), pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
Hak dan Kewajiban Warga negara Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap warga negara harus memiliki rasa hormat terhadap Tuhan dan memeluk agama yang dipilihnya dengan tulus. Sedangkan kewajiban-nya adalah menjunjung tinggi kehormatan agama dan memelihara keselamatan umat beragama.
Berdasarkan sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan fisik serta memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia orang lain. Kewajibannya adalah menghormati hak asasi manusia orang lain dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Berdasarkan sila ketiga, “Persatuan Indonesia”
Setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk persatuan dan memeluk identitas nasional. Kewajibannya adalah memajukan persatuan dan menjunjung tinggi identitas nasional.
Berdasarkan sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemerintah dan memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kewajibannya adalah mematuhi undang-undang dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Berdasarkan sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sosial dan memperoleh pekerjaan yang layak. Kewajibannya adalah memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukuman bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Di Indonesia, hukuman bagi pelanggaran hak dan kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang. Hukuman dapat berupa hukuman pidana (pidana penjara, denda, atau pembinaan) atau hukuman non-pidana (sanksi administratif, seperti pembatalan hak memilih, pengurangan gaji, dll). Hukuman yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Contoh pelanggaran hak dan kewajiban warga negara adalah
- Tindak pidana
- Membuat kerusuhan
- Melanggar hukum dan peraturan yang berlaku
- Melanggar hak asasi manusia orang lain, dan lain sebagainya.
Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia, Indonesia memiliki lembaga-lembaga khusus untuk mengatasi masalah ini, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi dan mengusahakan pemenuhan hak asasi manusia, serta memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya terkait pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Kesimpulan
Sebagai warga negara, setiap orang memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Hak warga negara meliputi hak-hak yang harus didapatkan dan diterima secara penuh dan bertanggung jawab, sementara kewajiban warga negara adalah tindakan-tindakan yang wajib dilakukan oleh warga negara untuk memenuhi tanggung jawab mereka terhadap negara. Pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Farahdiba, S. Z., Sai’dah, N. N., Salsabila, D., & Nuraini, S. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 837-845.
- Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.
- Yasin, J. (2009). Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Bandung Islamic University.