Bantuan UMKM Beserta Syarat dan Cara Mendaftar

Bantuan UMKM – UMKM adalah istilah yang umum digunakan dalam dunia ekonomi untuk merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki […]

Bantuan UMKM

Bantuan UMKM – UMKM adalah istilah yang umum digunakan dalam dunia ekonomi untuk merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008.

UMKM dapat mencakup bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan ukuran kecil. Pengelompokan UMKM didasarkan pada batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah aset, serta jumlah pegawai.

Usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar daripada usaha menengah tidak masuk dalam kategori UMKM atau termasuk dalam hitungan usaha besar.

Kriteria UMKM

Untuk menentukan jenis usaha yang sedang dijalankan, perlu diperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini sangat penting untuk pengurusan surat izin usaha di masa depan, serta menentukan besarnya pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut adalah pengertian UMKM dan kriteria-kriteria berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2021:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, sesuai dengan kriteria usaha mikro, Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,-, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000,-.

Baca juga: WTO (World Trade Organization): Sejarah, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Dasarnya

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri, baik yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok, dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama, Usaha kecil memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,- dan total yang dibutuhkan mencapai maksimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya berkisar antara Rp 300.000.000,- hingga maksimal Rp 2,5.000.000.000,-.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah jenis usaha dalam ekonomi produktif yang bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat, serta menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar, Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar, dengan kriteria kekayaan bersih maksimal antara Rp 500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai maksimal Rp50.000.000.000,-.

Baca juga: MEA: Sejarah, Tujuan, Manfaat, dan 5 Karateristik

Klasifikasi UMKM

UKM di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat kriteria berikut:

  • Livelihood Activities, yaitu UKM yang berfungsi sebagai sumber penghasilan bagi individu atau kelompok yang memerlukan mata pencaharian, yang umumnya disebut sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise, yaitu UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan yang kuat.
  • Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki semangat kewirausahaan yang kuat dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang memiliki semangat kewirausahaan yang kuat dan berpotensi untuk berkembang menjadi Usaha Besar (UB).

Baca juga: 25 Ide Bisnis Yang Kreatif dan Inovatif di 2023 Beserta Tips

Ciri-Ciri UMKM

  • Jenis barang atau komoditi yang dihasilkan bisa berubah-ubah atau berganti sesuai permintaan pasar
  • Lokasi usaha bisa berubah sewaktu-waktu
  • Tidak menerapkan administrasi, termasuk keuangan pribadi dan usaha yang masih digabungkan
  • Sumber daya manusia di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang kuat
  • Tingkat pendidikan karyawan umumnya masih rendah
  • Pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan secara umum, namun beberapa di antaranya sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank
  • Biasanya belum memiliki izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Bantuan UMKM

Berikut ini syarat, dan cara mendaftar bantuan UMKM

Syarat Calon Penerima BPUM

Berikut adalah kriteria dan persyaratan untuk calon penerima Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM):

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Begini Cara Membuat NIB Online untuk UMKM, Berikut Syaratnya

Cara Daftar Bantuan UMKM

Setelah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan, pelaku UMKM harus mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM). Berikut adalah cara mendaftar BPUM:

  • Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul penerima bantuan UMKM dapat berasal dari dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta website resmi www.depkop.go.id yang menyediakan semua informasi terkait Bantuan UMKM.
  • Kemudian, pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Mengelola Reputasi Online Untuk Meningkatkan Otoritas Domain dan SEO Off-Site

Cara Mengecek Bantuan UMKM

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM atau tidak. Pengecekan BLT UMKM dapat dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

Terdapat perbedaan dalam cara pengecekan antara tahun 2021 dengan tahun 2020 dimana pada tahun 2020 masyarakat diberitahu melalui pesan singkat SMS.

Untuk melakukan pengecekan, langkah-langkah yang dapat diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP pada kolom yang tersedia
  3. Masukkan jawaban hitungan matematika sebagai proses verifikasi
  4. Klik “proses inquiry”
  5. Kemudian, Anda akan menerima pemberitahuan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Referensi

  1. https://www.bi.go.id/id/umkm
  2. https://eform.bri.co.id/bpum
  3. https://www.depkop.go.id
Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top