WTO (Word Trade Organization) adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Tujuan utama WTO adalah untuk membuka perdagangan antarnegara dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif.
WTO dibentuk melalui serangkaian perjanjian yang telah disepakati oleh hampir semua negara di dunia. Tujuan dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, serta eksportir dan importir, dalam melakukan perdagangan internasional.
Keputusan di WTO diambil melalui konsensus atau kesepakatan bersama dari seluruh negara anggota. Ini berarti bahwa keputusan hanya dapat diambil jika disetujui oleh semua anggota. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan dapat memakan waktu lama. Jika satu negara tidak setuju, maka kesepakatan harus dibahas kembali.
Sejarah WTO
WTO sebenarnya adalah kelanjutan dari GATT, yaitu organisasi perdagangan dunia yang didirikan pada tahun 1947 dengan markas di Havana. GATT dibentuk dengan tujuan untuk membantu memperluas perdagangan internasional dengan mengurangi atau menghapus hambatan tarif dan non-tarif antara negara anggota. Pada tahun 1995, GATT berganti nama menjadi WTO, dengan tujuan yang sama tetapi dengan cakupan yang lebih luas.
WTO saat ini terdiri dari 164 negara anggota, termasuk Indonesia, dan semua anggota harus mematuhi aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Aturan ini mencakup perlakuan yang sama untuk semua anggota dan menetapkan standar yang lebih tinggi untuk perlindungan hak kekayaan intelektual, layanan, dan investasi.
WTO beroperasi melalui beberapa badan utama, termasuk Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum. Konferensi Tingkat Menteri diadakan setiap dua tahun sekali dan merupakan forum utama untuk membahas masalah perdagangan dunia. Dewan Umum, yang bertemu secara teratur, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan implementasi kesepakatan perdagangan dan penyelesaian sengketa.
Sebagai organisasi yang mengatur perdagangan internasional, WTO memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global dan membuka peluang bagi negara-negara anggota untuk meningkatkan perdagangan mereka. Meskipun WTO telah menghadapi beberapa kritik dan tantangan, organisasi ini tetap menjadi aktor penting dalam sistem perdagangan global saat ini.
Baca juga: MEA: Sejarah, Tujuan, Manfaat, dan 5 Karateristik
Tujuan WTO
Pembentukan WTO memiliki tujuan yang beragam. Tujuan tersebut meliputi:
- Meningkatkan standar hidup masyarakat dunia
- Menjamin terciptanya lapangan kerja secara penuh
- Meningkatkan penghasilan secara realistis
- Memperluas produksi dan perdagangan barang dan jasa
- Melindungi sumber daya dunia dan lingkungan alam.
Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, WTO berupaya untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan-hambatan perdagangan antarnegara, baik yang berupa tarif maupun non-tarif. WTO juga berusaha untuk meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang dan memperjuangkan perlakuan yang sama bagi semua anggotanya.
Namun demikian, WTO juga mendapat kritik atas kebijakan-kebijakannya yang dianggap menguntungkan negara-negara maju dan merugikan negara-negara berkembang. Hal ini menjadi tantangan dalam mempertahankan peran dan relevansinya dalam perdagangan internasional.
Baca juga: Tujuan MEA Beserta Manfaatnya Untuk Negara Indonesia
Fungsi WTO
WTO memiliki fungsi utama sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan dan mengadministrasikan hasil perundingan serta peraturan-peraturan perdagangan internasional. Selain itu, juga memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu:
Mengatur perjanjian antarnegara dalam perdagangan
Mengatur perjanjian antarnegara untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi global.
Mendorong arus perdagangan antara negara
Berupaya mengurangi dan menghapuskan hambatan perdagangan antarnegara yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
Memfasilitasi perundingan dan penyelesaian sengketa
Menyediakan forum negosiasi bagi negara-negara anggota untuk menyelesaikan sengketa dagang secara damai.
Monitoring kebijakan perdagangan suatu negara
Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara untuk memastikan bahwa negara tersebut mematuhi peraturan-peraturan perdagangan internasional yang telah disepakati.
Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang
Memberikan bantuan teknis dan finansial kepada negara-negara berkembang untuk membantu mereka memperkuat kapasitas mereka dalam berpartisipasi dalam perdagangan internasional.
Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, WTO juga bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Bank Dunia dan IMF untuk mempromosikan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: 25 Ide Bisnis Yang Kreatif dan Inovatif di 2023 Beserta Tips
Struktur Organisasi WTO
Berikut adalah struktur organisasi WTO yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
- Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference) adalah badan tertinggi dalam dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan penting dalam organisasi ini. Pertemuan ini dihadiri oleh para Menteri Perdagangan dari setiap negara anggota WTO dan diadakan setiap dua tahun sekali.
- Dewan Umum (General Council) terdiri dari delegasi negara anggota WTO dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan rutin dalam organisasi ini. Badan ini bertemu secara teratur untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
- Dewan Perdagangan Barang (Council for Trade in Goods) mengawasi pelaksanaan perdagangan barang internasional dan mengkoordinasikan perjanjian perdagangan yang berkaitan dengan barang. Dewan ini bertemu secara teratur untuk membahas isu-isu perdagangan barang.
- Dewan Perdagangan Jasa (Council for Trade in Services) mengawasi pelaksanaan perdagangan internasional di bidang jasa dan mengkoordinasikan perjanjian perdagangan yang berkaitan dengan jasa. Dewan ini bertemu secara teratur untuk membahas isu-isu perdagangan jasa.
- Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) bertugas menengahi sengketa perdagangan antar negara. Badan ini memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa antara negara anggota dan mengeluarkan keputusan yang mengikat.
- Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan (Trade Policy Review Body) bertugas melaksanakan mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan internasional. Badan ini secara teratur meninjau kebijakan perdagangan anggota untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan aturan WTO dan tidak mengganggu perdagangan internasional.
Baca juga: 9 Peluang Bisnis di 2023 Yang Bisa Anda Raih
Prinsip Dasar WTO
WTO telah mengalami perkembangan pesat dalam perjalanan organisasi tersebut. Sebagai upaya untuk meningkatkan regulasi perdagangan dunia, telah menyetujui prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan dalam melakukan perdagangan internasional. Prinsip dasar WTO terdiri dari:
Perlakuan yang sama untuk semua anggota
Prinsip ini mengharuskan seluruh negara anggota memberikan perlakuan yang sama kepada negara anggota WTO lainnya tanpa syarat, termasuk dalam hal tingkat tarif impor yang dikenakan pada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
Pengikatan Tarif
Prinsip ini mengharuskan setiap negara anggota GATT atau WTO untuk memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam aktivitas bisnis perdagangan internasional dan mencegah negara anggota untuk mengubah atau menaikkan tingkat tarif bea masuk secara sewenang-wenang.
Perlakuan nasional
Prinsip ini mengharuskan suatu negara tidak melakukan diskriminasi terhadap produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama). Hal ini dilakukan untuk melindungi produk impor dari tindakan proteksi. Negara anggota memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap barang-barang impor dan lokal.
Perlindungan hanya melalui tarif
Prinsip ini mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya dapat dilakukan melalui tarif.
Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang
Prinsip ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk mematuhi persetujuan WTO.
Terbukanya pasar nasional terhadap perdagangan internasional harus diimbangi dengan kebijakan nasional dan internasional yang signifikan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun stabilitas dan perdamaian dunia.
Baca juga: Cara Masak Sup Ayam Kampung Bening Gurih
Kesimpulan
Dalam perjalanannya, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan dalam melakukan perdagangan internasional. Prinsip-prinsip tersebut mencakup perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN), pengikatan tarif (Tariff Binding), perlakuan nasional (National Treatment), perlindungan hanya melalui tarif, dan perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special and Differential Treatment for Developing Countries – S&D).
Tujuan prinsip-prinsip ini adalah untuk menciptakan perdagangan internasional yang adil, terbuka, dan seimbang serta mempercepat pembangunan yang berkesinambungan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun stabilitas dan perdamaian dunia.
Namun, terbukanya pasar perlu diimbangi dengan kebijakan nasional dan internasional yang signifikan sesuai kebutuhan dan aspirasi setiap negara anggota.
Referensi
- http://pusdiklat.kemendag.go.id
- WTO website: https://www.wto.org/index.htm
- World Trade Organization. (2021). World Trade Report 2021
- Hufbauer, G. C., & Lu, Z. (2018). The future of the World Trade Organization. Peterson Institute for International Economics.