Pancasila sebagai sumber nilai HAM mengandung tiga nilai hak asasi manusia, yaitu nilai ideal, nilai instrumental, dan nilai praktikal. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam penegakkan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Setiap manusia dilahirkan dengan hak-hak yang tidak bisa diambil oleh orang lain dan wajib dihormati oleh orang lain.
Hak-hak tersebut disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia meliputi hak sipil dan politik, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan kebebasan berekspresi, serta hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.
Penegakan hak asasi manusia merupakan hal yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia. Hak asasi manusia mengatur pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak, serta mendorong perlindungan terhadap kekerasan dan memberikan kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, serta kebebasan berekspresi.
Baca juga: Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan dasar sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 untuk mencegah terjadinya kekerasan seperti yang terjadi selama Perang Dunia II.
Baca juga: Trisatya Pramuka: Defenisi, Isi, dan Fungsi
DUHAM terdiri dari 30 pasal yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya bagi semua orang. Di Indonesia, hak asasi manusia diatur dan dilindungi oleh konstitusi dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, di Indonesia penegakan hak asasi manusia juga didasarkan pada ideologi Pancasila.
Dasar-Dasar Nilai HAM Tertuang Dalam UUD 45
Prinsip-prinsip Pancasila sebagai sumber nilai HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia yang kemudian dapat ditemukan dalam beberapa pasal dari Batang Tubuh UUD, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
- Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
- Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Bagaimana Hak-Hak Asasi Dalam Pancasila
Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber HAM, yaitu:
Nilai ideal
Nilai ideal merupakan nilai yang berkaitan dengan lima prinsip dalam Pancasila. Nilai ideal bersifat universal dan mengandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana hak asasi manusia terkait dengan setiap prinsip dalam Pancasila:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama, menjamin hak kebebasan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghargai perbedaan agama. Prinsip ini mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan mereka masing-masing. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di depan hukum dan memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Prinsip ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yang melarang adanya diskriminasi.
Persatuan Indonesia
Sila ketiga, mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia Pasal 1 yang menyatakan bahwa “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila keempat dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Prinsip ini menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, atau intervensi yang membatasi hak-hak partisipasi masyarakat.
Baca juga: Lambang Koperasi Indonesia: Sejarah, dan Arti
Inti dari prinsip ini adalah musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan, sehingga setiap orang tidak diizinkan untuk mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini juga sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sile kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara, serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam hak asasi manusia tercermin dalam prinsip ini, di mana keadilan di sini ditujukan untuk kepentingan umum tanpa adanya pembedaan atau diskriminasi antar individu.
Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima prinsip Pancasila. Nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional dan dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah, untuk menjamin terlaksananya hak asasi manusia.
Baca juga: Sawarna Srikandi: Tempat Wisata Terbaik di Banten
Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Nilai Praktikal
Nilai praktikal merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu contohnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, nilai praktikal hak asasi manusia pada Pancasila memiliki dua sifat sebagai nilai turunan, yaitu: (1) Nilai praktis abstrak atau nilai praktis bersifat konseptual (teoritis). Contohnya menghormati orang lain, kemauan untuk bekerja sama, atau menjaga kerukunan; (2) Nilai praktis konkret atau nilai praktis yang benar-benar nyata dan dapat dirasakan. Contohnya adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan sehari-hari, seperti gotong royong, jujur saat bertransaksi di warung, atau memberikan kursi bagi ibu hamil dan orang tua di dalam transportasi umum.
Klasifikasi HAM
Jika diklasifikasikan, hak asasi manusia terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- Hak-hak pribadi (personal rights), seperti kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan memeluk agama.
- Hak-hak ekonomi (property rights), seperti hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual, dan memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
- Hak-hak asasi politik (political rights), seperti hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Hak-hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights), seperti hak untuk memilih pendidikan.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, peraturan dalam hal penangkapan (procedural rights).
Kesimpulan
Pancasila sebagai sumber nilai HAM di Indonesia karena berisi nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, yaitu nilai ideal, nilai instrumental, dan nilai praktikal, menjadi pedoman dalam penegakan hak asasi manusia di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pancasila menjamin kesetaraan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan jaminan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus bersifat universal. Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki semangat untuk penegakan hak asasi manusia (HAM).
Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, kita secara langsung atau tidak telah menegakkan pelaksanaan HAM. Contohnya, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan HAM yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah bergotong royong, hidup jujur, gemar berbagi, menghargai perbedaan, dan solidaritas.
Semoga bermanfaat
Referensi
- Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.
- Kaelan, K. (1992). Pancasila sebagai Dasar Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia. Jurnal Filsafat, 1(1), 27-53.
- Manik, T. S., Riyanti, D., Murdiono, M., & Prasetyo, D. (2021). Eksistensi LGBT Di Indonesia dalam Kajian Perspektif HAM, Agama, dan Pancasila. Diterbitkan oleh: Jurusan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial-Universitas Negeri Medan.
- Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
- Suryatni, L. (2018). Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dan Hak Asasi Manusia Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).
- Susilawati N, Sultoni, S., & Bambang Niko Pasla. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55351/prajaiswara.v2i1.19
- Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke Dalam Sistem Hukum Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum ius quia iustum, 24(2), 279-300.
- Wicaksono, I. (2018). Membumikan Pancasila Arti Penting Menegakkan Ham Sebagai Tameng Toleransi Keberagaman. Lex Scientia Law Review, 2(2), 169-176.