Sel. Jun 6th, 2023

Smart ASN BerAHLAK-Pada tanggal 27 Juli 2021, Kementerian PANRB meluncurkan Core Values dan Employer Branding baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Core Values yang dikenalkan adalah BerAKHLAK dan Employer Branding yang dikenalkan adalah “bangga melayani bangsa”. Namun, apa yang dimaksud dengan Core Values ASN BerAKHLAK? dan apa yang menjadi penting dalam Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”?

Smart ASN BerAHLAK

Smart ASN adalah singkatan dari “Smart Aparatur Sipil Negara”, yang merujuk pada upaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur sipil negara melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat membantu seorang ASN melakukan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien dalam melaksankan tugas-tugas seperti pengelolaan data, komunikasi dengan masyarakat, dan pelaporan dengan lebih cepat dan mudah.

Baca juga: Faktor yang mempengaruhi OCB Pegawai Pemprov Jambi

BerAKHLAK adalah akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ini merupakan inti dari nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan, bangga melayani bangsa adalah perwujudan dari employer branding ASN sebelumnya yaitu “melayani dengan sepenuh hati” dan merupakan pemutakhiran dari employer branding sebelumnya. Core Values ini menjadi dasar dalam memperkuat budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo, “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus memiliki core values yang sama.”

Baca Juga: Smart ASN Menunjang Transformasi Birokrasi 4.0

BerAKHLAK merupakan panduan atau standar perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai-nilai dasar tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab yang penuh dan menjadi fondasi dari budaya kerja ASN yang profesional. Secara rinci, nilai-nilai tersebut meliputi:

Berorientasi Pelayanan

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menyatakan bahwa Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui sistem pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi hak dasar dan hak sipil setiap warga negara terhadap barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Menurut UU Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk terkait barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, seorang ASN dituntut untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, dapat diandalkan, cepat dan dapat memberikan solusi atas masalah yang ada di masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan publik, seorang aparatur sipil negara harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan. Nilai Berorientasi Pelayanan sebagai panduan perilaku/kode etik bagi para ASN dalam melakukan tugas, yaitu:

Memahami kebutuhan masyarakat

Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan, salah satunya adalah mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama. Sesuai dengan UU Pelayanan publik, masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai individu, kelompok atau badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat layanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dapat diandalkan

Kedua, diantaranya adalah memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasil guna, dan santun.

Selalu melakukan perbaikan

Ketiga, diantaranya adalah mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.

Akuntabel

Dalam konteks Aparatur Sipil Negara, akuntabilitas merupakan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala tindakan dan keputusan yang diambil sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga Pembina, dan masyarakat. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 pasal 4 tentang Layanan Publik menyebutkan bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk bersikap akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Akuntabilitas sendiri dapat diartikan sebagai transparansi dalam bekerja, serta sikap tanggung jawab terhadap tugas atau kewajibannya. Dalam konteks ASN, akuntabilitas merupakan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala tindakan dan keputusan yang diambil sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga Pembina, dan masyarakat. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun lingkungan kerja yang akuntabel adalah kepemimpinan, transparansi, integritas, tanggung jawab (responsibilitas), keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan, dan konsistensi.

Kompeten

Dalam menjalankan tugas kedinasannya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan untuk memiliki sikap kompeten. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompeten dapat diartikan sebagai cakap atau memiliki kemampuan dalam mengetahui sesuatu. Selain itu, kompeten juga dapat diartikan sebagai memiliki kewenangan atau kekuasaan dalam memutuskan atau menentukan sesuatu. Oleh karena itu, seorang ASN dituntut untuk memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Konsepsi kompetensi meliputi tiga aspek penting yang berkaitan dengan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi terdiri dari:

  1. Kompetensi teknis yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi manajerial yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diperlukan untuk memimpin dan mengelola unit organisasi.
  3. Kompetensi sosial kultural yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dibutuhkan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk.

Harmonis

Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku dan budaya. Oleh karena itu, penting untuk menjaga perbedaan-perbedaan tersebut agar tetap harmonis dan tidak menimbulkan konflik. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang penting dalam menjaga keharmonisan ini, dimana seorang pelayan publik harus dapat menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Hal ini sesuai dengan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Misalnya dengan membangun suasana kerja yang kondusif. Panduan perilaku dalam nilai-nilai dasar ASN harmonis diantaranya:

  1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
  2. Suka menolong orang lain
  3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

Loyalitas merupakan salah satu nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki makna bahwa seorang ASN harus berdedikasi tinggi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Untuk menciptakan dan membangun rasa setia pegawai terhadap organisasi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya:

  • Membangun rasa kecintaan dan memiliki terhadap organisasi
  • Meningkatkan kesejahteraan pegawai
  • Memenuhi kebutuhan rohani pegawai
  • Memberikan kesempatan dalam peningkatan karir
  • Melakukan evaluasi secara berkala

Adatif

Adaptasi merupakan kemampuan alami dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan untuk beradaptasi seperti halnya makhluk hidup, agar dapat mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang dikembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Kemampuan ini dibutuhkan dalam situasi apapun, termasuk dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Untuk mengatasi situasi VUCA, individu dan organisasi harus dapat mengambil tindakan yang tepat, seperti menghadapi Volatility dengan Vision, menghadapi uncertainty dengan understanding, menghadapi complexity dengan clarity, dan menghadapi ambiguity dengan agility.

Kolaboratif

Collaborative governance didefinisikan sebagai “proses dimana berbagai pihak bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam menyelesaikan masalah yang kompleks dan berdampak luas” (Ansell and Gash, 2008 dalam Celik et al, 2019). Collaborative governance memfokuskan pada kerjasama yang erat antara berbagai pihak yang berbeda dalam mengatasi masalah yang kompleks dan berdampak luas, dengan tujuan untuk mencapai solusi yang diterima bersama.

Collaborative governance merupakan suatu proses di mana berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat, bekerja sama dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan bersama. Kolaborasi dalam pemerintahan ini mencakup pembagian tugas, pembagian kewenangan, dan pembagian hasil yang dilakukan secara adil dan transparan. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara.

Kesimpulan

Core Values dan Employer Branding baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenalkan oleh Kementerian PANRB pada tanggal 27 Juli 2021, yaitu BerAKHLAK sebagai Core Values ASN seluruh Indonesia dan “bangga melayani bangsa” sebagai Employer Branding ASN, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga budaya kerja yang profesional dan meningkatkan pelayanan publik yang prima. BerAKHLAK sebagai panduan perilaku bagi ASN, mencakup nilai-nilai dasar seperti Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini juga merupakan fondasi dari budaya kerja ASN yang profesional dan diharapkan dapat menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja bagi ASN tingkat pusat dan tingkat daerah. Dengan konsep Smart ASN BerAHLAK yang menguasai teknlogi di era Industri 4.0 seorang ASN dapat mendukung core value dan employer branding ASN, dan transformasi birokrasi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya, “Bukan Malah Bermain Politik Nasi Bungkus”.

Semoga bermanfaat

Referensi

Ayuningtyas, A. (2022). PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR MENUJU ERA SMART ASN. TheJournalish: Social and Government3(4), 255-266.

Faedlulloh, D., Maarif, S., Meutia, I. F., & Yulianti, D. (2020). Birokrasi dan Revolusi Industri 4.0: Mencegah Smart ASN menjadi Mitos dalam Agenda Reformasi Birokrasi Indonesia. Jurnal Borneo Administrator16(3), 313-336.

Priyono, B., & Pancawati, G. (2021, March). The Information Communication Technology (ICT) Gap and the Generation Gap in Local Government Towards “SMART ASN”. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 717, No. 1, p. 012035). IOP Publishing.

Riani, N. K. (2022). Harmonisasi Menuju Pelayanan Publik Yang Smart. Jurnal Ilmiah Hospitality11(1), 535-542.

Syawitri, S., Fitrisia, A., & Ofianto, O. (2022). Core Value Ber-Akhlak Aparatur Sipil Negara Sebagai Etika dan Budaya Kerja Yang Profesional Untuk Meningkatkan Pelayanan Prima. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK)4(6), 2558-2565.

By BAMS