Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, dan Fungsi

pancasila sebagai dasar negara, makna pancasila, arti pancasila, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; makna dan arti Pancasila; implementasi Pancasila dalam kebijakan publik
Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila terdiri dari lima sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan terdiri dari dua kata, yakni “panca” yang berarti “lima” dan “sila” yang berarti “dasar”. Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 sebagai nama untuk lima prinsip dasar negara.

Konsep Pancasila Moh Yamin

Namun sebelum dirumuskan dan diberi nama, konsep Pancasila telah dirancang sejak hari pertama Sidang BPUPKI yang pertama. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan lima sila yang terdiri atas peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Konsep Pancasila Soepomo

Pada hari ketiga Sidang BPUPKI yang pertama, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga mengemukakan lima dasar negara yang terdiri dari persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Konsep Pancasila Soekarno

Pada hari keempat sidang pertama BPUPKI, Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip ini kemudian disebut sebagai Pancasila.

Jika seluruh lima sila ini tidak dapat disetujui, Soekarno menyarankan agar dipersingkat menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan). Jika Trisila juga tidak disetujui, dapat dipersingkat lagi menjadi Ekasila, yaitu gotong-royong.

Panitia Delapan

Setelah semua usulan telah disampaikan, sebuah panitia kecil dibentuk yang terdiri dari delapan orang anggota. Anggota-anggota tersebut antara lain Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A.A. Maramis.

Tugas panitia kecil tersebut adalah untuk menampung dan mengidentifikasi usulan dari anggota BPUPKI. Dari usulan yang diterima, ternyata terdapat perbedaan yang cukup besar. Golongan Islam menginginkan agar negara diatur berdasarkan syariat Islam, sementara golongan nasionalis menghendaki negara tidak diatur berdasarkan hukum agama tertentu.

Panitia Sembilan

Untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, Panitia Kecil baru terbentuk dengan anggota sembilan orang yang dikenal sebagai Panitia Sembilan. Kesembilan anggota panitia tersebut mewakili golongan Islam dan nasionalis, di antaranya Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.

Pada sidang Panitia Sembilan yang digelar pada 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan dasar yang populer dengan nama “Piagam Jakarta”. Piagam ini kemudian dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang terdiri dari:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang BPUPKI Kedua

Dalam sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10 Juli 1945 hingga 16 Juli 1945, tercapai kesepakatan untuk menggunakan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta sebagai dasar negara. Selain itu, dalam sidang tersebut juga disepakati hal-hal lain seperti pemerintahan negara republik, wilayah yang disepakati, dan pembentukan tiga panitia kecil, yaitu panitia perancang UUD, panitia ekonomi dan keuangan, serta panitia pembela tanah air.

Penetapan Pancasila

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, disepakati bahwa sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Frasa “syariat Islam” beserta ketentuan-ketentuan yang terkait dengannya dihapuskan. Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki beragam suku dan agama. Perubahan ini dianggap mencerminkan toleransi yang tinggi di Indonesia serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain perubahan sila pertama, sidang PPKI ini menghasilkan tiga keputusan penting, yakni mengesahkan UUD negara, memilih presiden dan wakil presiden, dan menetapkan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara merupakan pijakan dasar bagi semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya di Indonesia. Pancasila juga merupakan landasan bagi semua aktivitas kemasyarakatan, keagamaan, dan kebudayaan di Indonesia. Selain itu, Pancasila juga merupakan simbol integrasi dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan adat istiadat.

Baca juga: Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara

Oleh karena itu, Pancasila merupakan dasar yang sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak akan memiliki landasan yang kokoh untuk menjalankan kebijakan dan mengelola kepentingan yang beragam di dalam negeri. Namun, Pancasila juga telah menjadi objek kontroversi dalam sejarah Indonesia. Beberapa pihak menganggap bahwa Pancasila tidak memberikan ruang yang cukup untuk keberagaman di Indonesia, sehingga terdapat kelompok-kelompok yang menginginkan adanya penambahan atau perubahan pada sila-sila Pancasila.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia perlu terus mempromosikan dan memperkuat makna dan arti Pancasila sebagai dasar negara yang memperhatikan keberagaman di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus terus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, serta memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsi

Pancasila juga merupakan dasar yang penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai keadilan sosial yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi yang sehat dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, juga mengandung nilai-nilai persatuan Indonesia yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi yang memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Cinta Tanah Air: Mengenal Lebih Dalam Patriotisme

Salah satu cara pemerintah Indonesia dapat memperkuat makna dan arti Pancasila sebagai dasar negara adalah dengan terus mengedukasi masyarakat tentang Pancasila. Pemerintah dapat melakukan ini dengan cara memasukkan pendidikan tentang Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, serta mengadakan berbagai kegiatan edukasi tentang Pancasila di masyarakat.

Baca juga: Pancasila as the state foundation to archive national goal

Selain itu, pemerintah juga dapat memperkuat makna dan arti Pancasila dengan terus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Pemerintah dapat melakukan ini dengan cara memastikan bahwa kebijakan yang diambil memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta memperhatikan persatuan Indonesia dan keberagaman di dalam negeri.

Makna dan Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang terdiri dari lima sila yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna dan arti Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama, dan bahwa agama merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Menegaskan bahwa hak asasi manusia harus diakui dan dilindungi oleh negara, serta bahwa setiap orang harus saling menghargai dan memperlakukan sesama dengan adil.

Persatuan Indonesia

Menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terbagi, serta bahwa setiap orang harus bersikap toleran terhadap keberagaman yang ada di dalam negeri.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yang diatur oleh aturan-aturan yang dibuat melalui mekanisme permusyawaratan/perwakilan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menegaskan bahwa setiap orang harus memperoleh keadilan sosial yang sama, serta bahwa setiap orang harus memperoleh hak yang sama dalam hal pelayanan publik.

Sebagai pijakan dasar bagi semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya di Indonesia. Pancasila juga merupakan landasan bagi semua aktivitas kemasyarakatan, keagamaan, dan kebudayaan di Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga sebagai simbol integrasi dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan adat istiadat. Pancasila menjadi landasan bagi semua pihak untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang memuat makna dan arti bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keadilan sosial yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi yang sehat dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Pancasila juga mengandung nilai-nilai persatuan Indonesia yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi yang memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Berikut ini penjelasan dari fungsi Pancasila sebagai dasar negara:

Sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila adalah landasan yang digunakan baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam interaksi sosial antar manusia dan dalam hubungan dengan alam.

Sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila dapat mencapai tujuan dasar hukum negara serta memberikan semangat dalam implementasi UUD 1945 dalam pemerintahan negara.

Sebagai ideologi bangsa dan negara

Pancasila sebagai ideologi dapat digambarkan sebagai kumpulan pemikiran, keyakinan, gagasan, dan pandangan yang mencakup bidang politik, sosial, kebudayaan, sampai keagamaan.

Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang terdiri dari lima sila yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki fungsi sebagai pijakan dasar bagi semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya di Indonesia, sebagai simbol integrasi dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan adat istiadat, serta sebagai dasar bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Untuk memperkuat makna dan arti, pemerintah Indonesia dapat terus mengedukasi masyarakat tentang Pancasila, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Pemerintah juga dapat memperkuat makna dan arti Pancasila dengan terus mempromosikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila kepada masyarakat Indonesia, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Semoga bermanfaat

Referensi

  1. Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal kewarganegaraan5(1), 6-12.
  2. Hatta, M. (1977). Pengertian pancasila. Idayu Press.
  3. Ningsih, I. S. (2021). Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
  4. Susilawati, N., & Pasla, B. N. (2020). Application of Pancasila as the Ethical System of the Indonesian Nation. Jurnal Prajaiswara1(1), 20-28.
  5. Susilawati, N., Sultoni, S., & Pasla, B. N. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara2(1), 48-60.
  6. Zai, E. P., & SH, M. P. (2020). Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara (Vol. 1). Penerbit Lutfi Gilang.
Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top