Teori Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Peran Lembaga

Kedaulatan rakyat adalah prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini mengatur bahwa kekuasaan dalam negara Indonesia berada di tangan […]

kedaulatan rakyat

Kedaulatan rakyat adalah prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini mengatur bahwa kekuasaan dalam negara Indonesia berada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa atau kelompok elit tertentu. Dalam konteks Indonesia, kedaulatan rakyat dianggap sebagai hal yang sangat penting karena negara ini baru saja merdeka dari penjajahan dan kekuasaan kolonial.

Pada saat merdeka, Indonesia mengadopsi prinsip kedaulatan rakyat sebagai landasan konstitusional dalam pembentukan negara dan pemerintahannya. Prinsip ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah suatu pandangan dalam ilmu politik yang mengemukakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara berada di tangan rakyat, teori ini mengemukakan bahwa rakyat adalah sumber utama kekuasaan dan memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri. Dalam teori kedaulatan rakyat, penguasa atau elit politik bertindak sebagai pelayan rakyat dan harus bertanggung jawab pada rakyat.

Teori kedaulatan rakyat pertama kali dikemukakan oleh filsuf abad ke-18, Jean-Jacques Rousseau, yang menyatakan bahwa negara harus didasarkan pada persetujuan bebas dan sukarela dari rakyat. Dalam teori ini, rakyat dianggap sebagai sumber kekuasaan dan harus memiliki hak untuk memilih penguasa mereka dan memutuskan bagaimana negara mereka akan diatur.

Teori kedaulatan rakyat sangat penting dalam sistem demokrasi modern, yang dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang paling mewakili kehendak rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan memiliki kekuatan untuk mengubah kebijakan politik dan sosial melalui pemilihan umum dan aksi-aksi sipil.

Dalam konteks Indonesia, teori kedaulatan rakyat diadopsi sebagai prinsip dasar dalam sistem pemerintahan dan diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Dasar.

Baca juga: Guru Wajib Tau Kunci Sukses Penerapan P5 Kurikulum Merdeka

Peran Lembaga Negara Sebagai Kedaulatan Rakyat

Pelaksanaan kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah tanggung jawab rakyat dan lembaga-lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi negara sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Berikut adalah lembaga-lembaga negara di Indonesia beserta tugas-tugasnya:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan UUD

Lembaga Kepresidenan

Tugas dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan undang-undang
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Mengajukan RUU
  • Membentuk Perppu
  • Mengajukan RAPBN
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang
  • Menetapkan perang dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dari negara lain
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  • Memberi gelar dan tanda jasa

Baca juga: Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas-tugas DPR sebagai berikut:

  • Menetapkan RAPBN bersama presiden
  • Menetapkan RUU
  • Mengawasi jalannya pemerintahan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meliputi:

  • Menetapkan RAPBN bersama presiden
  • Menetapkan RUU, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

DPR memiliki hak-hak seperti:

  • Hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
  • Hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada presiden
  • Hak imunitas untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataan dalam sidang
  • Hak mengajukan usul atau pendapat
  • Hak mengajukan usul RUU
  • Hak budget untuk membahas RAPBN.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tugas untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

Mahkamah Agung (MA)

MA bertugas:

  • Mengawasi jalannya undang-undang
  • Memberi sanksi atas pelanggaran undang-undang
  • Mengadili pada tingkat kasasi

Mahkamah Konstitusi (MK)

Sementara itu, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi:

  • Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan hasil pemilu

Baca juga: Sila Ke 3: Contoh Pengamalan Pancasila

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • Serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Komisi Yudisial (KY)

KY memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengawasi perilaku hakim agung
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Mengusulkan nama calon hakim agung
  • Ikut menjaga serta menegakkan kehormatan dan martabat hakim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Merencanakan penyelenggaraan pemilu
  • Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan
  • Mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
  • Menetapkan peserta pemilu, daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
  • Serta melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang

Kesimpulan

Implementasi kedaulatan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dilakukan melalui partisipasi rakyat dan lembaga-lembaga negara yang menjalankan tugas kenegaraan sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Beberapa lembaga negara penting di Indonesia beserta tugas dan wewenangnya meliputi MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, KY, dan KPU. Setiap lembaga negara memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga stabilitas negara dan menjalankan tugas-tugasnya untuk kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: 8 Sifat Gerakan Pramuka Lengkap Dengan Penjelasan

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Situmorang, H. M. (2019). Mardani Sebut Amandemen UUD 1945 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat. Kompas.com.
  3. Nugroho, I. (2019). Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat. Detik.com.
  4. Kementerian Dalam Negeri. (2021). Dewan Perwakilan Daerah.
  5. Komisi Yudisial. (2021). Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial.
  6. Komisi Pemilihan Umum. (2021). Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum.
  7. Badan Pemeriksa Keuangan. (2021). Tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
  8. Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2021). Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  9. Dewan Perwakilan Rakyat. (2021). Tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat.
  10. Lembaga Kepresidenan. (2021). Tugas dan Wewenang Lembaga Kepresidenan.
Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top