Politics

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Beserta Penjelasannya

unsur-unsur terbentuknya negara

Unsur-unsur terbentuknya negara – Negara merupakan suatu entitas yang penting dalam tatanan dunia modern. Terbentuknya suatu negara dipengaruhi oleh berbagai unsur penting yang harus dipenuhi agar negara tersebut dapat diakui oleh masyarakat internasional.

Keempat unsur penting tersebut mencakup rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Dalam hal ini, unsur rakyat dianggap sebagai unsur terpenting, meskipun tiga unsur lainnya juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk suatu negara.

Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai unsur-unsur terbentuknya negara dan mengapa keempat unsur tersebut sangat krusial dalam membentuk identitas negara.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur-unsur negara merujuk pada elemen yang dianggap penting dalam membentuk suatu organisasi negara. Dalam perspektif hukum internasional, Montevideo Convention telah mengatur secara jelas unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional.

Baca juga: Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Konvensi tersebut menyatakan bahwa terdapat empat unsur penting yang menjadi kualifikasi negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu: adanya penduduk tetap atau rakyat, wilayah atau daerah yang terdefinisi, keberadaan pemerintahan, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

Rakyat

Seperti telah disebutkan sebelumnya, rakyat merupakan unsur terpenting dalam terbentuknya suatu negara. Hal ini ditegaskan dalam buku “Pendidikan Karakter yang Efektif di Era Milenial” (2021) oleh Yunus, bahwa keberadaan rakyat sangat krusial dalam pembentukan suatu negara.

Baca juga: Teori Terbentuknya Negara

Tanpa keberadaan rakyat, negara tidak akan pernah terbentuk atau bahkan berdiri sama sekali. Sebab, hanya melalui inisiatif dan partisipasi dari rakyatlah sebuah negara dapat didirikan.

Wilayah

Tidak ada persyaratan pasti mengenai luas minimal suatu wilayah untuk menjadi salah satu unsur yang membentuk sebuah negara. Menurut Crawford, negara yang independen berhak menetapkan pemerintahannya di wilayah tertentu.

Baca juga: Direct Marketing: Pengertian, Manfaat dan Jenisnya

Penting untuk dicatat bahwa sengketa batas wilayah tidak memengaruhi status suatu negara. Sebagai contoh, pada tahun 1949, meskipun sedang terjadi konflik batas wilayah, Israel diterima sebagai anggota PBB.

Pemerintahan

Menurut Crawford, salah satu persyaratan penting dalam klaim bahwa suatu negara telah terbentuk adalah adanya pemerintahan yang efektif. Konsep pemerintahan dapat merujuk pada dua hal.

  • Pertama, pemerintahan mencakup lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang bertujuan untuk mengatur komunitas dan melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam aturan hukum.
  • Kedua, prinsip efektivitas digunakan sebagai kriteria pemerintahan, yang berarti bahwa lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif harus benar-benar melaksanakan tugas mereka dalam wilayah yang bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat.

Untuk mencapai efektivitas tersebut, pembentukan lembaga-lembaga tersebut harus didasarkan pada hukum yang ditetapkan setelah terbentuknya negara yang bersangkutan.

Pengakuan Dari Negara Lain

Dalam menjalankan hubungan internasional, suatu negara perlu diakui oleh negara-negara lain sebagai negara yang berdiri secara resmi dan sah. Pengakuan internasional tersebut dapat memberikan legitimasi bagi suatu negara dan memungkinkannya untuk melakukan kerjasama dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang.

Meskipun pengakuan internasional ini bukan merupakan syarat mutlak untuk berdirinya suatu negara, namun penting untuk dikejar demi mencapai kepentingan nasional. Negara juga dapat memperoleh keuntungan dari pengakuan internasional, seperti akses terhadap bantuan internasional, pasar internasional, dan dukungan diplomasi.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsi

Menurut Soehino dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara, keberadaan suatu wilayah tertentu, rakyat, dan pemerintahan berdaulat merupakan syarat formal suatu negara, bukan syarat materiil (hal. 7-8). Seiring perkembangan zaman, sebagian ahli juga mensyaratkan adanya persyaratan tambahan dari aspek legalitas, yaitu bahwa pembentukan negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional, seperti prinsip demokrasi yang sah dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination).

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur penting yang membentuk suatu negara, seperti adanya daerah tertentu, keberadaan rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan hubungan internasional.

Meskipun keempat unsur tersebut sering disebut sebagai “the traditional criteria”, namun terdapat pula pandangan bahwa terdapat syarat-syarat tambahan dari aspek legalitas, seperti prinsip democratically legitimated authority dan hak menentukan nasib sendiri.

Pentingnya pemenuhan unsur-unsur ini adalah untuk menegaskan eksistensi sebuah negara dan mendapatkan pengakuan dari negara lain di dunia internasional.

Referensi

  1. Budiarjo, Miriam. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  2. Crawford, J. (2005). The criteria for statehood in international law. Oxford University Press.
  3. Heywood, A. (2013). Politics. Palgrave Macmillan.
  4. Shively, W. P. (2008). Power and Choice: An Introduction to Political Science. New York: McGraw-Hill.
  5. Soehino. (2002). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
  6. Yunus, M. (2021). Pendidikan Karakter yang Efektif di Era Milenial. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.