Sab. Sep 30th, 2023
4 Pilar Kebangsaan

4 Pilar kebangsaan ini memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena jika pilar ini tidak kokoh atau rapuh, akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Pilar negara harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan negara yang disangganya. Demikian pula halnya dengan Pancasila sebagai pilar negara-bangsa Indonesia, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang besar, wilayahnya cukup luas yang terdiri dari berpuluh negara, meliputi ribuan kilometer dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, agar rakyat akan merasa nyaman, aman,tenteram,sejahtera dan terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.

Baca juga: Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals

Pilar bagi suatu negara-bangsa adalah sistem keyakinan atau sistem filosofis yang berisi konsep, prinsip, dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini dapat digunakan sebagai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pilar yang berupa sistem keyakinan harus memastikan negara-bangsa tetap kokoh, memastikan terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mencapai kesejahteraan dan keadilan yang diharapkan oleh warga bangsa. Empat pilar bangsa dan negara indonesia adalah Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika yang meliputi aspek kebangsaan.

4 Pilar Kebangsaan (Pancasila)

Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia karena dianggap sesuai dengan kondisi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar. Dibutuhkan dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, inilah mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila diangkat sebagai pilar negara-bangsa Indonesia karena:

  1. Sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang pluralistik dan besar seperti Indonesia
  2. Mampu mengakomodasi keanekaragaman yang ada di negara-bangsa Indonesia
  3. Memiliki konsep, prinsip, dan nilai yang merupakan kristalisasi dari sistem keyakinan yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, yang menjamin kokohnya Pancasila sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan landasan utama dan dasar dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Mempersiapkan Indonesia Memasuki Era Industri 5.0

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan diterapkan. Setiap kegiatan di negara ini harus berdasarkan hukum dan setiap warga negara harus taat pada hukum. Negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan menyebabkan situasi yang disebut anarki, dimana warga negara bertindak tanpa kendali dan mengutuk hak asasi, yang menyebabkan kekacauan.

4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945)

Nilai-nilai Pancasila yang luhur tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusi UUD 1945 menjadi acuan dalam pembentukan karakter bangsa. Keberpihakan pada nilai-nilai luhur dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Ada empat alasan komitmen untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya negara yang merdeka dan berdaulat
  2. Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Pembukaan UUD 1945 mengatur tentang ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
  4. Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

4 Pilar Kebangsaan (NKRI)

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam proses pembentukan karakter bangsa, diperlukan komitmen yang kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibentuk pada individu dan bangsa Indonesia harus karakter yang memperkuat dan memperteguh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali yang bisa merusak NKRI.

Baca juga: Industri 4.0 dan Society 5.0

Oleh karena itu, cinta terhadap tanah air harus dikembangkan dalam pembentukan karakter bangsa. Pembentukan karakter bangsa harus melalui pengembangan sikap demokratis dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Pembentukan karakter bangsa harus dalam konteks menghormati persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

4 Pilar Kebangsaan (Bhineka Tunggal Ika)

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” pertama kali diungkapkan oleh mPu Tantular, seorang pujangga agung dari kerajaan Majapahit saat pemerintahan Raja Hayamwuruk pada abad ke-14 (1350-1389). Semboyan tersebut terdapat dalam karya beliau, yaitu Kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa” yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tidak ada pengabdian yang ganda.” Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan oleh mPu Tantular, pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika” kemudian digabungkan menjadi satu kata “bhinneka.” Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945.

Baca juga: Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara

“Bhinneka Tunggal Ika” tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia dan Filsafat Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat pada Lambang Negara Indonesia. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951, Lambang Negara terdiri dari tiga bagian:

  1. Burung garuda menghadap ke kanan
  2. Perisai berbentuk jantung yang digantung pada rantai di leher Garuda, dan
  3. Sebuah moto tertulis di pita yang dipegang oleh Garuda. Di pita tertulis tulisan latin semboyan dalam bahasa Jawa Kuno berbunyi: “BHINNEKA TUNGGAL IKA”.

Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity) bertekad untuk menghormati perbedaan atau keragaman, tetapi tetap bersatu sebagai bangsa Indonesia. Tidak dapat diabaikan bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan kelompok (SARA). Keberagaman ini harus dianggap sebagai kekayaan sosial dan budaya, yang alami dan bersifat kodrati. Keberagaman tidak seharusnya dipertentangkan atau diadu antara satu dengan yang lain, sehingga menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi semangat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Peran 4 Pilar Kebangsaan Bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Masyarakat harus diajarkan dan diyakinkan secara terus-menerus agar mereka dapat menyadari bahwa tindakan kekerasan, konflik bersenjata, kerusuhan dan perpecahan tidak akan menguntungkan siapapun tanpa harus dipaksakan. Keinginan masyarakat untuk hidup sejahtera, adil, dan makmur akan terwujud jika diterapkan dengan pemahaman dan implementasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara. “Empat pilar” yang menjadi dasar dalam membangun bangsa Indonesia saat ini dan masa depan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat hal tersebut adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca juga: Society 5.0: Pengertian dan Penerapan

Empat hal yang fundamental tersebutlah yang mampu menyatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, upaya untuk menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dari nilai-nilai “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita bersama. Tugas untuk memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara bukanlah hal yang sederhana, tetapi membutuhkan dukungan dan teladan dari berbagai komponen bangsa, terutama dari para penyelenggara negara. Oleh karena itu, berbagai wacana baik dari unsur pemerintah maupun organisasi politik dan masyarakat mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Raky (MPR), Dewan Perwakilan Raky (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Raky Daerah (DPRD) Pasal 15 ayat 1. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggotanya untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dianggap penting karena MPR menilai bahwa masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, eksistensi dan perannya dari waktu ke waktu akan memudar. Ini kemudian akan mempengaruhi penyelenggaraan negara.

Kesimpulan

4 pilar kebangsaan dan bernegara dianggap sebagai dasar untuk mempersatukan dan membangun bangsa Indonesia. Hal ini termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi tentang nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” ini dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dari nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, tugas memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tanggung jawab kita bersama dan membutuhkan dukungan dan teladan dari berbagai komponen bangsa, terutama dari para penyelenggara negara.

Semoga bermanfaat

Referensi

https://tribratanews.kepri.polri.go.id

https://jakarta.bnn.go.id

https://bukittinggikota.go.id

https://mahasiswa.yai.ac.id

By BAMS

An experienced content creator working for The Provincial Government of Jambi