Teori terbentuknya negara – Setiap negara tidak terbentuk dengan sendirinya secara otomatis. Mereka memiliki sejarah panjang yang berbeda-beda. Selain itu, bentuk negara yang dipilih oleh suatu negara juga tergantung pada latar belakangnya.
Perencanaan pembangunan juga disesuaikan dengan tujuan negara tersebut. Pembentukan negara dapat dikelompokkan berdasarkan teori-teori terbentuknya negara.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai teori-teori terbentuknya negara yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Negara
Istilah “negara” merupakan terjemahan dari beberapa kata asing seperti state (bahasa Inggris), etat (bahasa Prancis), atau staat (bahasa Belanda dan Jerman). Secara terminologi, negara didefinisikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dengan cara hidup bersama dalam suatu kawasan yang memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Suatu negara dapat didirikan jika memenuhi tiga unsur utama, yaitu masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut didukung oleh unsur lain, yaitu konstitusi dan pengakuan negara-negara lain yang disebut sebagai unsur deklaratif.
Baca juga: Pengertian dan Sejarah Demokrasi Liberal di Indonesia
Rakyat dalam definisi negara adalah sekumpulan manusia yang bersama-sama tinggal di suatu wilayah tertentu yang dipersatukan oleh persamaan. Rakyat dalam negara memiliki peran yang penting sehingga disebut sebagai substratum personel dari negara.
Wilayah juga menjadi unsur negara yang harus dipenuhi karena suatu negara tidak dapat didirikan tanpa memiliki wilayah dengan batas teritorial yang jelas. Dalam konsep negara modern, batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
Baca juga: Pengertian Teori Pengambil Keputusan
Pemerintah didefinisikan sebagai alat kelengkapan negara yang berfungsi memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama dalam didirikannya suatu negara. Aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum dijadikan sebagai cara untuk melaksanakan ketertiban, keamanan, perdamaian, dan kepentingan warga negara yang beragam.
Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut, dibutuhkan bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, seperti negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer atau presidensial. Ketiga unsur tersebut didukung oleh unsur lainnya, yaitu konstitusi.
Baca juga: Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat sebagai dukungan atau penerangan mengenai adanya suatu negara. Hal ini bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak.
Ada dua macam pengakuan suatu negara, yaitu secara de facto dan secara de jure. Pengakuan de facto merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara yang didasarkan pada fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengakuan de jure pada dasarnya adalah pengakuan secara hukum mengenai keabsahan suatu negara. Melalui pengakuan de jure, sebuah negara akan memperoleh hak dan kewajiban yang setara dengan negara-negara lain di dunia.
Dalam hal ini, hak yang dimaksud adalah hak untuk bertindak secara bebas dan diakui sebagai negara yang berdaulat sepenuhnya oleh negara-negara lain. Sementara kewajiban yang harus dipenuhi adalah kewajiban sebagai anggota komunitas internasional, yang meliputi mematuhi peraturan internasional, menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta mempromosikan kerja sama dan persahabatan antar negara.
Teori Terbentuknya Negara
Beberapa teori telah diusulkan untuk menjelaskan asal usul negara, yaitu teori ketuhanan, teori kekuatan atau kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, dan teori hukum alam.
Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan merupakan teori tertua yang menjelaskan tentang asal-usul negara, teori ini berdasarkan perjanjian awal bahwa kekuatan negara berasal dari Tuhan. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhan menetapkan seorang raja sebagai pemimpin mereka. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan mempunyai tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Dalam teori ini, dianggap bahwa siapapun yang menentang raja melawan peraturan Tuhan dan akan menerima kutukan karena perlawanannya. Negara dibutuhkan untuk mencegah hal-hal yang fatal ketika manusia kehilangan pijakan. Menurut teori ketuhanan, negara diciptakan oleh Tuhan dan berfungsi untuk memperbaiki kejahatan manusia.
Teori kekuatan atau Kekuasaan
Teori kekuatan menyatakan bahwa negara terbentuk sebagai hasil dari penaklukan oleh kelompok yang lebih kuat terhadap kelompok yang lebih lemah, teori ini didasarkan pada sifat manusia yang agresif, yang mendorong manusia untuk terus meraih kekuasaan dengan menaklukkan kelompok yang lebih lemah.
Sifat agresif inilah yang memicu naluri manusia untuk membentuk institusi negara. Oleh karena itu, kekuatan menjadi dasar negara. Jean Bodin, Oppenheimer, dan Chris Jenks adalah filsuf yang mendukung teori kekuasaan dalam konteks modern.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian di mana seluruh masyarakat mengikat diri mereka dalam perjanjian tersebut. Masyarakat mendirikan organisasi negara agar dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup mereka.
Beberapa filsuf Inggris dan Perancis yang menjadi pencetus teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, dan Montesquieu. John Locke menjelaskan bahwa pembentukan negara yang didasarkan pada perjanjian masyarakat terdiri dari dua tahap: Pactum Uniones, di mana perjanjian masyarakat untuk membentuk negara, dan Pactum Subjectiones, di mana perjanjian diadakan dengan penguasa.
Sementara itu, JJ Rousseau dalam teori perjanjian masyarakat menginginkan raja hanya sebagai mandataris rakyat sehingga jika raja tidak mampu menjalankan kekuasaannya dengan baik, maka raja dapat diganti.
Kesimpulan
Terdapat beberapa teori yang mengemukakan teori terbentuknya negara. Teori ketuhanan merupakan teori tertua dan merujuk pada keyakinan bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan negara, teori kekuatan menyatakan bahwa negara terbentuk akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat dan kekuatan merupakan dasar negara.
Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa terbentuknya negara dikarenakan adanya perjanjian di mana semua masyarakat mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Selain itu, terdapat pula teori hukum alam yang menyatakan bahwa negara terbentuk atas dasar kewajiban untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk hidup dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan damai.
Setiap teori memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, dan perdebatan tentang asal-usul negara masih terus berlangsung di dunia akademik hingga saat ini.
Referensi
- Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Pers.