UUD 1945
Government,  Politics

UUD 1945 Dalam Perspektif Sejarah dan Negara Hukum

UUD 1945 merupakan salah satu bagian dari 4 konsesus utama yang diperlukan untuk membentuk Negara Indonesia, pada artikel kali ini kita hanya akan berfokus kepada sejarah pembentukan dan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam negara hukum.

Sejarah Pembentukan UUD 1945

Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dibuat pada periode 29 Mei hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada saat itu, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan dasar tentang pembentukan negara yang disebut Pancasila. Gagasan ini dibawakan di hadapan panitia BPUPKI pada hari pertama mereka, tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945.

Baca juga: Keberagaman Indonesia: Penyebab dan Contoh

Setelah rancangan Undang-Undang Dasar selesai, berkas tersebut kemudian diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksa ulang. Dalam proses pembahasan, terdapat beberapa usulan perbaikan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, persetujuan dicapai untuk melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada rancangan Undang-Undang Dasar yang diajukan oleh BPUPKI.

Baca juga: Lambang Pancasila 1 sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi

Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah adalah penghapusan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang diambil dari Piagam Jakarta. Gagasan itu kemudian dijabarkan melalui pembentukan Panitia 9 yang anggotanya diambil dari 38 anggota BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.

Baca juga: Demokrasi Pancasila: Arti, Asas, dan Tujuan

Panitia 9 ditugaskan untuk merancang sebuah rumusan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan diumumkan, Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Dan kalimat Mukadimah yang sebelumnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kedudukan UUD 1945 Dalam Negara Hukum

Sejarah perjuangan Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan asing menunjukkan bahwa sejak awal pembentukan negara, konstitusionalisme dan paham Negara hukum merupakan gagasan dasar dalam membangun Negara Indonesia.

Baca juga: Pancasila: Dasar Berbangsa dan Bernegara

Dalam negara-negara yang didasarkan pada demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar memiliki peran yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bersifat sewenang-wenang sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi. Gagasan ini dikenal dengan istilah konstitusionalisme.

Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik

Dalam kepustakaan hukum di Indonesia, istilah Negara hukum sangat populer. Biasanya istilah ini dianggap sebagai terjemahan yang tepat dari dua istilah lain yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang berlawanan dengan Matchstaat) benar-benar muncul dalam penjelasan UUD 1945 sebagai kunci utama dari sistem Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, dan Fungsi

Jika kita melihat dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen ketiga tahun 2001, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Berdasarkan teori tentang unsur-unsur Negara hukum, jika dikaitkan dengan Negara hukum Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat ditemukan unsur-unsur negara hukum sebagai berikut:

  1. Adanya perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
  2. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas diantara berbagai lembaga negara
  3. Pemerintah berpedoman pada hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  4. Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam melakukan tugasnya, bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah atau pihak lainnya. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial masyarakat.

Efektivitas hukum dalam masyarakat merujuk pada kemampuan hukum untuk mengatur dan memastikan masyarakat untuk taat terhadap hukum. Pendekatan yang digunakan untuk mengetahui daya ikat konstitusi dalam negara hukum meliputi aspek hukum, aspek politik, dan aspek moral. Penerapan, pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat diperlukan untuk mencapai tujuan hukum secara filosofis, juridis, dan sosiologis.

Menurut Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum, yaitu:

  1. Faktor hukum sendiri merupakan faktor yang paling penting dalam mempengaruhi efektifitas hukum, karena jika hukum itu sendiri tidak efektif maka tidak mungkin dapat diterapkan dengan baik.
  2. Faktor penegak hukum juga sangat penting, karena jika penegak hukum tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, maka hukum akan sulit diterapkan.
  3. Sarana dan fasilitas yang tersedia juga mempengaruhi efektifitas hukum, karena jika sarana dan fasilitas yang tersedia tidak memadai maka hukum akan sulit diterapkan.
  4. Masyarakat dan kebudayaan masyarakat juga mempengaruhi efektifitas hukum, karena jika masyarakat tidak memahami dan tidak setuju dengan hukum yang berlaku maka hukum akan sulit diterapkan.

Tema Pokok Dalam Batang Tubuh UUD 1945

Istilah Batang Tubuh UUD 1945 merujuk pada bagian utama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mencakup pasal-pasal yang mengatur dasar negara dan ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap, seperti bendera, bahasa, dan perubahan UUD 1945. Batang Tubuh UUD 1945 memiliki sifat:

Fleksibel, elastis, dan supel

Batang Tubuh UUD 1945 memiliki kekuatan fleksibilitas, elastisitas, dan supelitas, yang memungkinkannya untuk dapat mengikuti perkembangan zaman, baik di masa lalu, sekarang, maupun di masa yang akan datang. Dengan demikian, UUD 1945 dapat diadaptasi dengan perubahan kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat, sehingga tetap dapat berlaku dan relevan.

Tidak kaku

Setiap warga negara Indonesia dapat mempelajari dan menganalisis isi Batang Tubuh UUD 1945 secara menyeluruh, tanpa terbatas oleh latar belakang atau status sosial siapa pun yang menjadi Warga Negara Indonesia.

Gemulai

Batang Tubuh UUD 1945 dapat dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia di seluruh wilayah negara, di semua lingkungan dan di setiap situasi, tanpa terbatas pada tempat atau kondisi tertentu.

Kesimpulan

UUD 1945 merupakan dasar pembentukan negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila. Gagasan tersebut dikembangkan dalam konteks perjuangan kemerdekaan dan ditetapkan sebagai dasar negara melalui proses pembahasan dan perubahan yang diatur dalam UUD 1945 itu sendiri. UUD 1945 juga dianggap sebagai alat pemersatu bangsa dengan landasan konstitusional dan Negara hukum, serta dapat mengikuti perkembangan zaman dan dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara di semua tempat.

Semoga bermanfaat

Referensi

https://bpip.go.id

https://kesbangpol.bantenprov.go.id

https://kesbangpol.jambiprov.go.id

https://kemenkumham.go.id

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.