Hukum Saham Dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI

hukum saham dalam islam

Hukum saham dalam Islam – Investasi saham memiliki daya tarik karena berpotensi untuk meningkatkan kekayaan dengan jumlah yang relatif besar meskipun risikonya juga tidak kecil. Investasi saham ini merujuk pada kepemilikan saham melalui pembelian atau akuisisi lembar saham perorangan atau institusi yang dijual di pasar saham.

Keuntungan dalam investasi saham tergantung pada fluktuasi nilai saham perusahaan yang dimiliki. Di Indonesia, sudah ada undang-undang yang mengatur saham. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang hukum saham?

Terdapat perdebatan tentang penetapan aturan saham dalam Islam. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, dalam literatur fiqih, saham diambil dari kata musahamah yang berarti saling memberikan saham atau bagian.

Menurut jurnal Islamic Equity Market karya Rahmani Timorita Yulianti, tujuan pembelian saham dalam akad ini adalah untuk menerima pengembalian sesuai dengan persentase modal jika perusahaan mengalami laba.

Namun, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik saham juga akan menanggung kerugian sesuai dengan persentase modalnya. Oleh karena itu, musahamah diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk syirkah (perserikatan dagang) oleh para ahli fiqih modern.

Pengertian Saham

Saham adalah salah satu instrumen keuangan yang mewakili bagian kepemilikan atau saham dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini, pemilik saham memiliki hak untuk memperoleh dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham, serta dapat menjual sahamnya kepada pihak lain.

Saham diperdagangkan di pasar saham yang dapat diakses oleh investor untuk membeli atau menjual saham sesuai dengan harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar. Nilai saham dapat berfluktuasi sesuai dengan kinerja perusahaan, kondisi pasar, dan faktor lainnya. Investasi dalam saham merupakan salah satu bentuk investasi yang populer dan dapat memberikan keuntungan yang signifikan namun juga memiliki risiko yang tinggi.

Baca juga: Analisis Sistem Politik Indonesia

Hukum Saham Dalam Islam Yang Diperbolehkan

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011, telah diberikan panduan tentang cara melakukan transaksi saham yang halal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa investasi saham dapat dianggap halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini bergantung pada dua kriteria, yaitu jenis saham dan jenis transaksi yang dilakukan.

Hukum Saham Dalam Islam: Bertransaksi Saham Syariah Saja

Langkah pertama untuk melakukan investasi saham yang halal adalah hanya melakukan transaksi saham syariah. Menurut penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman resminya, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam agama Islam di pasar modal.

Dalam konteks saham syariah, definisi saham merujuk pada definisi umumnya yang diatur dalam undang-undang dan peraturan OJK. Hal ini berarti emiten tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan atau mengelola perusahaan publik yang melanggar prinsip syariah yang berlaku.

BEI telah mengelompokkan saham syariah ke dalam indeks, yang memudahkan investor dalam mencari saham syariah yang diinginkan. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks saham syariah komposit yang terdaftar di BEI dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Blended Learning: Pengertian dan Contoh

Hukum Saham Dalam Islam: Melakukan Transaksi Sesuai Syariah

Dalam melakukan perdagangan efek, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lainnya yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba, dan tadlis.

Hukum Saham Dalam Islam Yang Dilarang

Harap dicatat bahwa terdapat beberapa jenis transaksi yang termasuk dalam kategori terlarang menurut prinsip syariah, di antaranya:

Baca juga: Wirausaha Adalah: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Keuntungan

Hukum Saham Dalam Islam: Kategori Tadlis

Berikut ini yang termasuk kategori tadlis:

Hukum Saham Dalam Islam: Front Running

Tindakan di mana seorang anggota bursa efek melakukan transaksi atas suatu efek tertentu sebelum nasabahnya melakukan transaksi dalam jumlah besar pada efek tersebut, dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.

Hukum Saham Dalam Islam: Informasi Menyesatkan

Tindakan di mana seseorang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan secara material, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek.

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Konsep, Syarat, dan Faktor

Hukum Saham Dalam Islam: Kategori Taghrir

Berikut ini yang termasuk kategori taghrir:

Hukum Saham Dalam Islam: Wash Sale

Transaksi yang tidak mengubah kepemilikan atau manfaat atas saham yang diperdagangkan, tetapi bertujuan untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga tersebut terbentuk secara wajar.

Hukum Saham Dalam Islam: Pre-arranged trade

Transaksi yang dilakukan melalui pemasangan order beli dan jual pada waktu yang hampir bersamaan karena adanya perjanjian sebelumnya antara pembeli dan penjual, dengan tujuan untuk membentuk harga atau kepentingan lain di dalam atau di luar bursa.

Diharapkan dengan memahami transaksi-transaksi terlarang tersebut, kita dapat menghindari pelanggaran prinsip syariah dalam berinvestasi saham. Namun, perlu diingat bahwa masih ada beberapa jenis transaksi lainnya yang tidak diperbolehkan menurut fatwa-fatwa MUI.

Baca juga: Taubat Nasuha: Niat beserta Doa Setelah Sholat

Kesimpulan

Investasi saham bisa menjadi halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu hanya bertransaksi dengan saham syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan melakukan transaksi yang tidak dilarang sesuai aturan syariat. Adapun beberapa tindakan yang termasuk dalam jenis transaksi terlarang di pasar saham antara lain front running, misleading information, wash sale, dan pre-arrange trade. Penting bagi investor untuk memahami dan menghindari transaksi terlarang ini untuk menjaga investasi saham tetap halal dan sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Cireng Nasi: Resep Khas Bandung Khusus Untuk Anda

Referensi

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Jual Beli Saham dan Produk Derivatif Berdasarkan Prinsip Syariah, dapat diakses melalui laman resmi MUI: https://mui.or.id/fatwa-mui-nomor-80-dsn-mui-iii-2011-tentang-jual-beli-saham-dan-produk-derivatif-berdasarkan-prinsip-syariah/
  2. Penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang saham syariah, dapat diakses melalui laman resmi BEI: https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/informasi-tertentu/syariah/
  3. Daftar saham syariah 2022, dapat diakses melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/Pages/Daftar-Saham-Syariah-Periode-Januari-2022.aspx
  4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang transaksi saham yang dianggap terlarang, dapat diakses melalui laman resmi MUI: https://mui.or.id/fatwa-mui-tentang-transaksi-saham-yang-diharamkan/
Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top