Norma Kesusilaan: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

norma kesusilaan

Norma kesusilaan – Norma sangat penting untuk diterapkan dalam masyarakat karena dapat mempromosikan kebaikan, merupakan kesadaran diri yang dimiliki oleh setiap individu dan jika diterapkan dengan baik, akan membawa dampak positif bagi kehidupan, Norma harus dimiliki oleh manusia sebagai makhluk sosial yang hidup secara berkelompok.

Norma terkait dengan kesadaran batasan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kata “norma” berasal dari bahasa Belanda “norm” yang berarti patokan, pedoman, atau prinsip dasar. Sedangkan dalam bahasa Latin, “mos” berarti adat istiadat, kebiasaan, atau tata kelakuan. Norma adalah batasan yang digunakan dalam suatu lingkungan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan kedamaian. Oleh karena itu, ketika memasuki suatu lingkungan, penting untuk mengenali norma yang berlaku di lingkungan tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat suatu kelompok orang dalam masyarakat. Norma tersebut kemudian diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali perilaku yang sesuai.

Pengertian Norma Kesusilaan Menurut Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian norma kesusilaan menurut para ahli:

Sartono Kartodirdjo

Aturan-aturan yang mengatur tindakan manusia yang berdasarkan pada nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Baca juga: Business Intelligence: Pengertian, Manfaat, dan Tahapan

Soerjono Soekanto

Norma-norma yang mengatur tindakan manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral dan sosial yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat.

Koentjaraningrat

Aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

M. Arifin

Aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dengan tujuan untuk menciptakan keharmonisan dan keselarasan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.

Muhammad Ali

Aturan-aturan yang mengatur tindakan manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai keselarasan dan keharmonisan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.

Dari pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa norma kesusilaan adalah aturan-aturan yang mengatur tindakan manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai keharmonisan dan keselarasan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.

Baca juga: Profil Pelajar Pancasila: Pengertian, dan 6 Dimensi

Tujuan Norma Kesusilaan

Tujuan norma kesusilaan adalah :

  • Untuk mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.
  • Menetapkan standar perilaku yang dianggap baik dan benar dalam hubungannya dengan kewajiban, tanggung jawab, dan hak individu dalam masyarakat.
  • Masyarakat dapat mempromosikan nilai-nilai seperti kesopanan, kejujuran, keadilan, kesederhanaan, dan penghargaan terhadap hak-hak dan martabat manusia.
  • Membantu mencegah tindakan yang merugikan orang lain atau merusak lingkungan sosial.
  • Individu dapat membentuk citra diri yang positif dan dihormati di masyarakat.
  • Dapat membantu menjaga harmoni dan stabilitas sosial dalam masyarakat.

Baca juga: Burung Garuda: Sejarah dan Lambang Negara Indonesia

Ciri-Ciri Norma Kesusilaan

Berikut adalah ciri-ciri norma kesusilaan.

  • Pertama, dapat membentuk akhlak yang baik karena individu yang mengamalkannya mampu membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
  • Kedua, mendorong manusia untuk selalu berperilaku baik dan mencegah perilaku buruk.
  • Ketiga, merupakan suatu kebiasaan yang sudah sering dilakukan oleh anggota masyarakat di suatu lingkungan.
  • Keempat, dapat memperkuat hubungan antara manusia dan kelompok serta menjadikannya lebih harmonis.
  • Kelima, nilai-nilai kesusilaan bersifat universal, sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada daerah atau waktu tertentu.

Baca juga: Taubat Nasuha: Niat beserta Doa Setelah Sholat

Jenis Norma Kesusilaan

Terdapat dua jenis norma kesusilaan, yaitu ormal dan non formal.

Formal

Masyarakat hidup dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah atau institusi resmi. Hubungan antara masyarakat dan lembaga tersebut bersifat mengikat dan berlaku bagi semua orang. Contoh norma kesusilaan formal adalah UUD 1945 dan Pancasila di Indonesia.

Negara Indonesia yang majemuk menuntut adanya hubungan yang harmonis antar warganya dengan menjunjung nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Pelanggaran terhadap norma ini dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Non Formal

Ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun tidak tertulis secara resmi, etika atau aturan dalam hidup bersama harus dijalankan. Setiap keluarga memiliki aturan yang berbeda-beda, tergantung pada kebiasaan hidup mereka.

Dalam situasi non formal, seperti di lingkungan baru, masyarakat diharapkan lebih peka dalam menjalankan norma kesusilaan non formal. Contohnya adalah berbicara dengan sopan kepada orang yang lebih tua.

Baca juga: Cara Membuat Pempek Tanpa Ikan: Pempek Doz Lezat

36 Contoh Norma Kesusilaan

Berikut adalah 36 contoh norma kesusilaan:

  1. Menjaga kesopanan dan etika dalam berbicara.
  2. Menghormati orang tua dan orang yang lebih tua.
  3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
  4. Tidak merokok di tempat umum
  5. Menjaga kebersihan lingkungan
  6. Membantu orang yang membutuhkan
  7. Tidak membicarakan orang lain di belakang mereka
  8. Memberi salam kepada orang yang dikenal
  9. Tidak menggunakan kata-kata kasar
  10. Tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin
  11. Mengantri dengan tertib
  12. Membantu membayar tagihan jika bersama-sama makan di restoran
  13. Tidak merusak fasilitas umum
  14. Tidak membunyikan klakson terus-menerus di jalan raya
  15. Menjaga ketertiban di tempat umum
  16. Menjaga kesehatan dengan pola makan yang sehat
  17. Tidak membuang sampah sembarangan
  18. Tidak menghindari tanggung jawab
  19. Tidak menuduh orang lain tanpa bukti
  20. Menghindari perilaku yang mengganggu orang lain
  21. Tidak meminta sesuatu yang tidak pantas
  22. Tidak memalsukan dokumen
  23. Tidak mengintimidasi atau memaksa orang lain
  24. Tidak mengambil jalan pintas untuk mencapai tujuan
  25. Menjaga ketertiban di tempat kerja
  26. Tidak menipu atau berbohong
  27. Tidak mengganggu privasi orang lain
  28. Menghargai perbedaan budaya, agama, dan suku
  29. Menghargai waktu orang lain
  30. Tidak memasuki area yang dilarang
  31. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan
  32. Tidak membuka rahasia orang lain
  33. Tidak berbicara keras di tempat umum
  34. Tidak menipu dalam bisnis atau transaksi.
  35. Tidak membuang limbah kimia sembarangan.
  36. Tidak membunuh hewan secara sembarangan.

Kesimpulan

Norma kesusilaan merupakan standar perilaku yang dianggap baik dan benar dalam hubungannya dengan nilai-nilai moral dan sosial yang berlaku di masyarakat. Norma kesusilaan menetapkan aturan atau prinsip yang dapat membantu menjaga harmoni dan stabilitas sosial dalam masyarakat.

Melalui penerapan norma kesusilaan, individu dapat membentuk citra diri yang positif dan dihormati di masyarakat. Nilai-nilai kesusilaan bersifat universal dan dapat berlaku di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada daerah atau waktu tertentu. Penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi norma kesusilaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Referensi

  1. Soekanto, Soerjono. (1982). Pengantar Pengetahuan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
  2. Sudrajat, Deden. (2018). Norma Hukum dan Norma Kesusilaan: Perspektif Teori Hukum. Jurnal Hukum Res Publica, 2(2), 171-188.
  3. Kaelan, Andi. (2018). Norma Kesusilaan dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum. Jurnal Hukum Novelty, 9(2), 59-74.
  4. Djaali. (2016). Norma Kesusilaan Dalam Etika Bisnis. Jurnal Etika Bisnis, 4(1), 33-44.
  5. Syakir, Muhammad. (2015). Norma Kesusilaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Adl, 8(1), 47-62.
Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top