Negara hukum – Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem kedaulatan rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD (perubahan ketiga UUD 1945).
Dalam Perubahan Keempat UUD 1945 tahun 2002, konsep “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya ada dalam penjelasan UUD, dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Baca juga: Teknologi Blockchain dan Implikasinya Terhadap Ekonomi
Dalam konsep ini, idealnya yang harus menjadi pemimpin dalam dinamika kehidupan negara adalah hukum, bukan politik atau ekonomi. Frasa yang sering digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyatakan prinsip “the rule of law, not of man”, yang dimaksud dengan pemerintahan pada dasarnya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang-orang yang hanya bertindak sebagai “wayang” dari skenario sistem yang mengatur mereka.
Pengertian Negara Hukum
Gagasan, cita, dan ide terkait dengan konsep “rechtsstaat” dan “the rule of law”. Hal ini juga terkait dengan konsep nomokrasi yang berasal dari kata nomos dan cratos, dimana nomos berarti norma dan cratos berarti kekuasaan.
Secara sejarah, pengertian negara hukum sudah dikenal dan dianut oleh berbagai negara sejak abad XVIII. Istilah ini mulai populer digunakan pada abad XIX hingga abad XX.
Baca juga: Gaya Kepemimpinan Demokratis: Konsep, dan Aplikasi
Faktor penting dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, sehingga istilah nomokrasi sangat erat terkait dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi.
Di Indonesia, istilah negara hukum sudah digunakan sejak negara ini memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, pernyataan ini dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan.
Mempunyai ketetapan, tidak tergoyahkan, berisi dengan berilmu pengetahuan, hingga yakin seyakin-yakinnya apa yang dilakukannya adalah benar dan baik – Ki Hajar Dewantara
Dalam Penjelasan Umum UUD 1945, Indonesia didefinisikan sebagai negara yang didasarkan pada hukum (rechtstaat), bukan pada kekuasaan (machtstaat).
Penggunaan kata “rechtstaat” dalam penjelasan umum menunjukkan bahwa konsep “rechtstaat” memberikan inspirasi bahkan mempengaruhi para pendiri negara Indonesia, meskipun tidak selalu sama dengan konsep negara hukum Indonesia karena filosofi dan latar belakang budaya masyarakat antara kedua konsep sangat berbeda.
Baca juga: Cara Menulis Artikel Ilmiah Yang Baik dan Benar
Konsep negara hukum sudah ada sejak Yunani Kuno, Aristoteles sudah membahas tentang negara ideal. Menurut Aristoteles, negara yang didirikan atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
Pemerintahan dalam negara tidak dikuasai oleh manusia, tetapi oleh pikiran yang adil yang tertuang dalam peraturan hukum, sementara pemimpin hanya memegang peran memegang hukum dan keseimbangan saja.
Soepomo dalam buku berjudul “Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia” menyatakan bahwa pengertian negara hukum, menjamin adanya aturan hukum yang teratur dalam masyarakat, yang berarti memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan membuat hubungan timbal balik antara hukum dan kekuasaan.
Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, dan Fungsi
Menurut A. Hamid S. Attamimi, rechtsstaat secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar dari kekuasaan negara, dan penyelenggaraan kekuasaan dilakukan dengan tunduk pada kekuasaan hukum.
Beberapa Konsep negara hukum yang dikembangkan oleh beberapa tokoh, seperti Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dll yang menggunakan istilah Jerman “rechtsstaat”.
Sementara di tradisi Anglo-Amerika, konsep negara hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan istilah “The Rule of Law”.
Menurut Julius Stahl, konsep yang disebut “rechtsstaat” meliputi empat elemen penting, yaitu
- perlindungan hak asasi manusia
- pembagian kekuasaan
- pemerintahan berdasarkan undang-undang
- peradilan tata usaha negara
Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri negara hukum (Characteristics of the Rule of Law) adalah karakteristik atau tanda-tanda penting yang menunjukkan sebuah negara memiliki sistem hukum yang baik dan menjamin hak-hak warganya. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri yang umum dikenal:
Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
Hukum memiliki kekuasaan yang tertinggi dan mengikat bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan penguasa. Semua keputusan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dan tidak boleh melanggar hukum.
Persamaan di Depan Hukum (Equality before the Law)
Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, tidak peduli apapun latar belakang, jabatan, atau kekayaan mereka.
Proses Hukum Yang Wajar (Due Process of Law)
Setiap orang harus memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses yang adil dalam setiap tindakan yang diambil terhadap mereka. Ini termasuk hak untuk memperoleh pendengaran dan pengadilan yang adil, serta hak untuk mempertahankan diri dan hak untuk memiliki pengacara.
Pembagian Kekuasaan (Separation of Powers)
Kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga bagian: yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing bagian memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dan saling melindungi satu sama lain, sehingga memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut dan memastikan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.
Perlindungan Hak Asasi Manusia (Protection of Human Rights)
Setiap orang memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum, seperti hak untuk hidup, hak untuk berkumpul dan berpendapat bebas, dan hak untuk memperoleh perlindungan terhadap diskriminasi.
Menurut Muhammad Tahir Azhary, dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum Islam, ada sembilan prinsip yang merupakan ciri dari negara hukum yang baik. Ke sembilan prinsip tersebut adalah:
- Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
- Prinsip musyawarah;
- Prinsip keadilan;
- Prinsip persamaan;
- Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
- Prinsip peradilan yang bebas;
- Prinsip perdamaian;
- Prinsip kesejahteraan;
- Prinsip ketaatan rakyat.
Jimly Asshiddique memformulasikan 13 prinsip utama dalam suatu negara hukum (The Rule of Law atau Rechsstaat) seperti berikut:
- Supremasi hukum (Supremacy of Law)
- Persamaan di depan hukum (Equality before the Law)
- Proses hukum yang wajar (Due Process of Law)
- Pembatasan kekuasaan
- Organ-organ campuran yang bersifat independent
- Pradilan bebasa dan tidak memihak
- Pradilan Tata Usaha Negara
- Pradilan Tata Negara
- Perlindungan HAM
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujutkan tujuan bernegara
- Transparasi dan kontrol sosial
- Ber Ketuhanan Yang Maha Esa
Perkembangan Negara Hukum
Negara hukum terbagi menjadi empat bagian yaitu negara hukum polis, negara hukum liberal, negara hukum materil, dan negara hukum formal
Negara Hukum Polis
Polis State adalah sebuah sistem pemerintahan di mana pengaturan hukum dan administrasi dipusatkan di tangan aparat polisi. Dalam sistem ini, polisi memegang otoritas yang sangat besar dalam pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum.
Sistem negara hukum polis sering dikritik karena memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada aparat polisi dan bisa mengurangi hak-hak asasi individu dan persamaan di depan hukum.
Negara Hukum Liberal
Sebuah konsep yang menekankan pada perlindungan hak-hak individual dan pemerintahan yang berdasarkan undang-undang. Dalam negara hukum liberal, kebebasan individual dan perlindungan terhadap hak-hak individual menjadi prioritas utama.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Negara memiliki tugas untuk memastikan bahwa hak-hak individual tidak dikorbankan oleh kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu.
Peradilan bebas dan independen sangat penting untuk memastikan bahwa hukum dan peraturan diterapkan dengan adil dan objektif. Ide ini berasal dari filsafat politik liberal yang menekankan pada kebebasan dan hak asasi manusia.
Negara Hukum Materil
Istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem hukum yang memfokuskan pada substansi atau materi hukum, bukan pada bentuk hukum.
Kebijakan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang mendasar lebih penting daripada formalitas hukum yang memenuhi persyaratan teknis.
Berfokus pada hasil akhir dari aplikasi hukum, yaitu memastikan bahwa keadilan dan hak asasi manusia dilindungi.
Negara Hukum Formal
Konsep yang menekankan pada tata cara dan prosedur dalam penerapan hukum, yang penting adalah bagaimana hukum dipakai dan dijalankan, bukan bagaimana hasil akhir dari penerapan hukum tersebut.
Negara Hukum Formal mempercayai bahwa dengan mematuhi tata cara dan prosedur yang benar, maka akan tercapai hasil yang adil dan sesuai dengan hukum. Dalam Negara Hukum Formal, kebijakan hukum didasarkan pada peraturan-peraturan formal dan undang-undang, bukan pada interpretasi subjektif atau tradisi.
Kesimpulan
Dalam sistem konstitusi Negara Indonesia, Negara Hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut paham “rechtsstaat”, bukan “machtsstaat”.
Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, paham Negara Hukum dicantumkan secara tegas. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali disebutkan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Perubahan Keempat UUD 1945 tahun 2002, konsep Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya ada dalam penjelasan UUD, dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Referensi
- Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.
- Azhary, M. T. (2019). Negara Hukum Suatu Studi Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini Jakarta: Prenada Media. ISSN: 2599-3348 (online) ISSN: 2460-0083 (cetak) Terakreditasi Nasional Sinta 4: SK. No. 30/E/KPT.
- Anshar, S. (2019). Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Soumatera Law Review, 2(2), 235-245.
- Likadja, J. A. C. (2015). Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat)”. Hasanuddin Law Review, 1(1), 75-86.