cara buat efin online
Government

Cara Buat Efin Online dan Offline Untuk WP

Para Wajib Pajak (WP) memiliki sejumlah kewajiban pajak, mulai dari penerbitan NPWP, pembayaran pajak, sampai pada pelaporan pembayaran pajak yang belum dilunasi kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi sistem perpajakan semakin mempermudah segala proses perpajakan.

Transformasi digital perpajakan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Salah satu kemajuan utama adalah digitalisasi sistem pelaporan pajak, dari yang sebelumnya SPT PPh dilakukan secara manual menjadi daring melalui e-SPT.

Agar bisa melaporkan e-SPT tersebut, para wajib pajak harus terdaftar dalam sistem DJP online terlebih dahulu. Setelah itu, para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka yaitu melakukan pelaporan SPT menggunakan e-SPT ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan transaksi online, para wajib pajak harus memiliki EFIN yang terdaftar di DJP.

Pengertian Efin Online

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online dan real-time melalui internet. Dengan memiliki EFIN, WP dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.

Selain itu, WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah dalam proses enkripsi dan data akan menjadi lebih aman dan rahasia. Saat ini, proses pembuatan kode EFIN sudah lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring.

Jadi, sebelum dapat mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT pajak secara online, WP harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online: Kewajiban Pajak

Cara Membuat Efin Online dan Offline

DJP menawarkan dua pilihan bagi wajib pajak yang ingin membuat EFIN Pajak Pribadi, yaitu secara online atau offline. Jika memilih opsi offline, Wajib Pajak (WP) harus datang ke KPP terdekat.

Cara Buat Efin Secara Online

Proses Pembuatan EFIN Secara Online

Unduh Formulir Permohonan EFIN

Unduh formulir permohonan EFIN melalui website www.pajak.go.id atau klik tautan ini untuk mengunduh formulir tersebut.

Isi Formulir Permohonan EFIN

Isilah setiap kolom pada formulir permohonan EFIN yang telah diunduh. Pastikan untuk mengisi kolom email menggunakan alamat email yang masih aktif karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.

Foto

Setelah mengisi formulir, ambillah foto formulir EFIN tersebut dan jangan lupa untuk mengambil foto selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli.

Kirim Permohonan

Kirimkan permohonan EFIN melalui email ke alamat KPP yang terdaftar. Untuk mengetahui alamat KPP Anda, periksa pada NPWP Anda. Sertakan formulir permohonan EFIN dan foto selfie yang telah diambil sebelumnya sebagai lampiran. Pastikan subjek email adalah “Permohonan EFIN”.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku

Aktivasi EFIN

Tunggu proses aktivasi EFIN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 1×24 jam (untuk menanyakan prosesnya, dapat menghubungi KPP yang terdaftar). Setelah mendapatkan email yang berisi kode EFIN dari DJP, aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Masuk ke situs DJP online, klik “Daftar Disini”, masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keamanan wajib pajak. Setelah itu, pilih “verifikasi” dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh situs DJP.

Cara Buat Efin Secara Offline

Proses Pembuatan EFIN Secara Offline:

Unduh atau Dapatkan Formulir EFIN

Formulir EFIN Pajak Pribadi bisa diunduh di website www.pajak.go.id atau didapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Isi Formulir EFIN

Lengkapi formulir EFIN Pajak Pribadi dengan data yang diminta pada kolom-kolom yang tersedia.

Persiapkan Dokumen

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan EFIN antara lain:

  • Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi
  • Alamat email aktif
  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor asli dan fotokopi (untuk WNI)
  • KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (untuk WNA)

Kunjungi Kantor Pajak

Setelah formulir dan dokumen persyaratan sudah lengkap, bawa ke Kantor Pajak terdekat untuk diajukan pengajuannya.

Baca juga: Geopark Merangin: Situs Prasejarah dan Destinasi Wisata

Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari petugas di Kantor Pajak, aktivasi EFIN dilakukan secara online melalui website DJP. Ikuti arahan yang diberikan pada situs tersebut dan nomor EFIN akan terdaftar di sistem DJP.

Kesimpulan

Dalam konteks pembayaran pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi elektronik. Wajib pajak (WP) dapat memperoleh EFIN secara online atau offline, tergantung pada preferensi dan ketersediaan fasilitas.

Dengan EFIN, WP dapat melaporkan SPT tahunan pajak secara online atau offline dan memperoleh berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam transaksi elektronik dan keamanan data yang lebih baik.

Referensi

  1. https://www.pajak.go.id
  2. https://www.pajakku.com
  3. https://klikpajak.id
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.