Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku
Cara lapor SPT tahunan – Setiap tahun, orang pribadi yang merupakan wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terbaru adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban, tetapi juga berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak yang harus dibayar. Dalam SPT ini dijelaskan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Dalam pelaporan pajak penghasilan, formulir SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun, pembahasan kali ini akan fokus pada SPT Tahunan yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi.
Baca juga: Galaksi Bima Sakti: Proses Terbentuk dan Fakta Unik
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu:
Formulir 1770 SS
Jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, digunakan oleh karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca juga: 16 Teori Kepemimpinan Menurut Para Ahli
Formulir 1770 S
Jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir ini juga digunakan oleh orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam hal ini, jika seseorang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta tetapi bekerja di dua perusahaan, dia masih harus menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan pajak penghasilannya.
Baca juga: Doa Sesudah Sholat Dhuha Sesuai Tuntunan
Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Baca juga: Desa Penglipuran: Salah Satu Wisata Terunik di Bangli
Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku
Berikut adalah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:
- Buka website djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
- Pilih opsi ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
- Klik ‘Buat SPT’. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait status Anda untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih bentuk formulir yang akan digunakan.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Ikuti petunjuk pada e-filing.
- Jika sudah selesai, Anda akan melihat ringkasan SPT dan mendapatkan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke dalam kolom yang tersedia dan klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Itulah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing. Jangan lupa untuk melapor tepat waktu dan tidak melewatkan pelaporan SPT tahunan!
Kesimpulan
Wajib pajak orang pribadi di Indonesia diharuskan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang telah diubah dan terakhir adalah UU No. 7 Tahun 2021.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki fungsi untuk mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang dan melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban milik wajib pajak, serta pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Referensi
- https://www.pajak.go.id
- https://www.online-pajak.com