Bela negara adalah konsep patriotisme yang penting untuk mempertahankan eksistensi negara. Secara fisik, ini mencakup pertahanan terhadap serangan fisik, sedangkan secara non-fisik, ini melibatkan partisipasi aktif dalam memajukan negara. Konsep ini didasarkan pada adanya wajib militer, di mana beberapa negara menerapkan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat. Di negara lain, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, dan Inggris, pelatihan militer dilakukan secara berkala. Beberapa negara memiliki pasukan cadangan militer untuk mengatasi situasi tak terduga.
Pengertian Bela Negara Menurut Ahli dan UUD 45
Berikut pengertian bela negara menurut para ahli dan UUD 45:
Bela Negara Menurut Para Ahli
Berikut pengertian menurut para ahli:
Sunarso
Mengandung empat esensial yang perlu dibela, yaitu kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Darji Darmodiharjo
Pelaksanaan doktrin keamanan nasional untuk menciptakan sistem pertahanan yang mampu mengamankan serta mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya.
Purnomo Yusgiantoro
Sebuah sikap dan perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, untuk menjamin kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Chaidir Basrie
Sebuah sikap, tekad, dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara dengan cinta tanah air. Tindakan tersebut dilakukan secara menyeluruh, terpadu, teratur, dan berkelanjutan. Selain itu, juga terdapat kesadaran dalam berbangsa, kesetiaan kepada Pancasila, dan kesadaran bernegara Indonesia.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Bela Negara Menurut UUD 1945
Berikut pengertian menurut Undang-Undang Dasar 1945
UU No. 3 Tahun 2002
Sebuah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
UU No. 20 Tahun 2002 pasal 1, ayat 2
Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
UU No. 56 Tahun 2002
Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Baca juga: Bunyi Pancasila dan Makna Lambangnya
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air;
- Kesadaran Berbangsa dan Bernegara;
- Keyakinan pada Pancasila sebagai Ideologi Negara;
- Kesiapan Berkorban untuk Bangsa dan Negara;
- Kemampuan Awal Bela Negara.
Contoh Bela Negara
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat pada hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri.
Pemerintah Indonesia saat ini mengadakan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meresmikan program tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat keyakinan pada lima unsur dasar di atas dan program ini bukanlah bentuk wajib militer.
Baca juga: Makna Sila ke 4 Pancasila Beserta Contohnya
Sifat Bela Negara
Berdasarkan sifat-sifatnya, dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu sifat lunak dan sifat keras.
Sifat Lunak Bela Negara
Sifat lunak, terdiri dari unsur psikologis dan fisik. Unsur psikologis meliputi pemahaman ideologi negara seperti Pancasila dan UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesadaran bela negara. Sementara itu, unsur fisik meliputi perjuangan mengisi kemerdekaan, pengabdian sesuai profesi, menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional, serta penanganan bencana dan ancaman non-militer lainnya seperti ekonomi, sosial, dan budaya.
Sifat Keras Bela Negara
Sifat keras, berkaitan dengan menghadapi ancaman militer. Terdiri dari tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan (kombatan), dan komponen pendukung (non-kombatan).
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program pelatihan dengan tujuan memperkuat keyakinan dalam unsur-unsur bela negara di atas. Program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Doa Sholat Dhuha dan Keutamaannya
Nilai-Nilai Bela Negara
Nilai-nilai yang harus dipegang oleh setiap warga negara Indonesia dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bangsa dan negara. Nilai-nilai tersebut antara lain:
Cinta Tanah Air
Setiap warga negara Indonesia harus mengenal dan mencintai tanah airnya agar selalu siap dan waspada dalam membela Indonesia dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Indikator cinta tanah air antara lain adalah menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, bangga sebagai bangsa Indonesia, menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia, memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia, serta mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran sebagai bagian dari warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa.
Indikator kesadaran berbangsa dan bernegara antara lain adalah memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa, dan adat istiadat, melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya, berpikir, bersikap, dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia, serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Yakin akan Pancasila
Setiap warga negara Indonesia harus memiliki rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Indikator yakin pada Pancasila antara lain adalah memahami nilai-nilai dalam Pancasila, mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia, senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela Berkorban
Setiap warga negara Indonesia harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara antara lain adalah bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman, memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara, memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya, serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Baca juga: Baca juga: Pengertian Bela Negara dan Pentingnya
Kemampuan Awal Bela Negara
Dari segi psikis (mental), seseorang memiliki sifat disiplin, ulet, mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya pada kemampuan dirinya sendiri, tahan uji, serta pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan dari segi fisik (jasmani), seseorang memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan bela negara yang bersifat psikis.
Keterampilan meliputi:
- keterampilan pertahanan dan keamanan seperti bela diri, tembak, dan taktik pertahanan;
- keterampilan kebencanaan seperti penanggulangan bencana alam, pemadam kebakaran, dan evakuasi;
- keterampilan kewirausahaan untuk memajukan perekonomian bangsa;
- keterampilan teknologi dan informasi untuk memperkuat ketahanan siber dan menghadapi ancaman di dunia maya;
- keterampilan sosial seperti kepemimpinan, kerjasama tim, dan komunikasi efektif.
Dengan memiliki nilai bela negara yang kuat dan kemampuan awal yang memadai, kita dapat membantu memperkuat ketahanan nasional dan menjaga kedaulatan bangsa serta keutuhan negara Indonesia.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dapat dilakukan secara aktif dengan mengikuti program-program pemerintah seperti pelatihan dan pengabdian, serta secara pasif dengan menaati peraturan dan hukum yang berlaku.
Bela negara juga melibatkan aspek psikis dan fisik yang saling terkait. Aspek psikis mencakup disiplin, ulet, percaya diri, tahan uji, dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan. Sedangkan, aspek fisik mencakup kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Kesadaran dan partisipasi aktif sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negara. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya untuk bela negara, sehingga dapat mewujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2016). Pedoman Umum Bela Negara.
- Depdiknas. (2006). Panduan Pengembangan Pendidikan Karakter.
- Sudrajat, D. (2018). Bela Negara Dalam Perspektif Sejarah dan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Mardiasmo, H. (2018). Bela Negara: Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian Berbasis Kearifan Lokal.
- Sari, I. W. (2021). Pendidikan Bela Negara Sebagai Wujud Pendidikan Karakter Bangsa. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Karakter.
- Rohman, F. (2020). Implementasi Pendidikan Bela Negara Melalui Program Kepolisian Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan. Jurnal Administrasi Pendidikan Indonesia.
- Yusuf, A. (2019). Kepatuhan Wajib Militer Pria di Indonesia dalam Perspektif Bela Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
- Tim Pengembang Pendidikan Kewarganegaraan. (2004). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas.