Government

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis – Konstitusi adalah sesuatu yang sangat penting bagi semua bangsa dan negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya, merupakan seperangkat aturan dasar yang mengatur struktur dan fungsi lembaga pemerintah serta menjadi dasar hubungan antara negara dan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat dan dapat menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Secara umum, konstitusi dibedakan menjadi dua jenis yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Berikut perbedaan kedua konstitusi tersebut:

Konsitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah serangkaian aturan dasar yang mengatur negara, struktur negara, dan tata negara, lebih tegas daripada konstitusi tidak tertulis karena memberikan kepastian hukum. Konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dengan ciri-cirinya, antara lain:

  • Mengatur organisasi negara
  • Menjamin hak asasi manusia,
  • Memiliki prosedur perubahan UUD
  • Melarang perubahan sifat tertentu dari UUD
  • Mencantumkan cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
  • Serta dicatat dalam dokumen tertulis.

Perubahan atau amandemen konstitusi tertulis dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan melalui kebijakan publik.

Baca juga: Asimilasi: Pengertian, Faktor Pendorong, Ciri, dan Contoh

Contoh Konstitusi Tertulis

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis dan diakui sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land). Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

Undang-undang dasar bisa di sebut Konstitusi tertulis, menerapkan gagasan konstitusionalisme yang pada intinya menyatakan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh negara terhadap rakyat.

Baca juga: Konstitusi Tidak Tertulis: Pengertian Beserta Contoh

Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis merujuk pada aturan-aturan dasar tata negara yang tidak diatur dalam dokumen tertulis, melainkan melalui konvensi atau pemufakatan. Konvensi ini sering kali muncul dari kebiasaan dalam masyarakat dan dianggap sebagai suatu peraturan yang tidak tertulis.

Namun, konstitusi tidak tertulis tidak dapat mempertahankan kekuatannya tanpa dukungan dari rakyat dan negara. Oleh karena itu, kewibawaannya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan konstitusi tertulis. Jika terjadi pelanggaran atas konstitusi tidak tertulis, hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusannya.

Baca juga: Public Speaking: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Manfaat

Contoh Konstitusi Tidak Tertulis

Berikut beberapa contoh konvensi atau konstitusi tidak tertulis yang ada di Indonesia:

  • Pidato Kenegaraan
  • Musyawarah
  • Pidato Presiden di Awal Tahun
  • Adat Istiadat

Meskipun tidak memiliki bentuk tertulis, adat istiadat tetap menjadi suatu konstitusi tidak tertulis yang penting bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Iklan adalah: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, dan Contoh

Kesimpulan

Konstitusi adalah aturan dasar yang mengatur tata negara suatu negara. Konstitusi dapat dibedakan menjadi konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi tertulis memiliki bentuk naskah tertentu dan memuat aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, serta menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis diatur melalui konvensi atau pemufakatan yang berbentuk kebiasaan ketatanegaraan dalam masyarakat. Meski tidak memiliki bentuk tertulis, konstitusi tidak tertulis memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan diakui sebagai bagian dari sistem hukum suatu negara.

Referensi

  1. Shugart, M. S., & Carey, J. M. (1992). Presidents and Assemblies: Constitutional Design and Electoral Dynamics. Cambridge University Press.
  2. Tushnet, M. (1999). An Essay on Rights. Texas Law Review, 77(7), 1661-1683.
  3. Rosenfeld, M. (2010). The Identity of the Constitutional Subject: Selfhood, Citizenship, Culture, and Community. Routledge.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.