Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “Ketuhanan yang Maha Esa harus diakui sebagai dasar negara Indonesia”. Ini berarti bahwa Indonesia sebagai negara memiliki landasan filosofis yang menempatkan Tuhan sebagai sumber segala hukum dan nilai-nilai yang diakui di dalam negara.
Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan UUD 1945: Ketuhanan Yang Maha Esa
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 adalah salah satu dari lima pokok pikiran yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Ketuhanan yang Maha Esa harus diakui sebagai dasar negara Indonesia“. Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis bagi seluruh sistem hukum, tata pemerintahan, dan sistem sosial-ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat.
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 penting bagi Indonesia karena menjadi landasan filosofis bagi seluruh sistem hukum, tata pemerintahan, dan sistem sosial-ekonomi yang ada di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara memperjuangkan prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Ini dapat dilakukan dengan cara menghargai hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan sosial, serta menghargai hak-hak asasi lainnya yang diakui di dalam negara.
Mengapa Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 Penting bagi Indonesia?
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 penting bagi Indonesia karena menjadi landasan filosofis bagi seluruh sistem hukum, tata pemerintahan, dan sistem sosial-ekonomi yang ada di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga penting karena menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan hak-hak asasi lainnya yang diakui di dalam negara.
Selain itu, juga penting karena menjadi dasar bagi kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan ras. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 membantu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta menjadi landasan bagi kerja sama dan toleransi di antara beragam elemen masyarakat Indonesia.
Bagaimana Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari?
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara memperjuangkan prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Ini dapat dilakukan dengan cara menghargai hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan sosial, serta menghargai hak-hak asasi lainnya yang diakui di dalam negara.
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 juga diterapkan dengan cara menghargai dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia, serta memfasilitasi terjadinya kerja sama dan toleransi di antara beragam elemen masyarakat Indonesia.
Selain itu, pembukaan UUD 1945 diterapkan dengan cara menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan di dalam negara, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara. Ini termasuk kewajiban untuk memelihara kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta kewajiban untuk memenuhi hak-hak asasi yang diakui di dalam negara.
Implikasi Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 bagi Pembangunan Nasional
Ada beberapa implikasi d pembukaan UUD 1945 bagi pembangunan nasional, antara lain:
Mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 menjadi landasan filosofis bagi seluruh sistem hukum, tata pemerintahan, dan sistem sosial-ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan demikian, akan mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat.
Menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan hak-hak asasi lainnya yang diakui di dalam negara. Dengan demikian, akan membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera.
Mendorong kerja sama dan toleransi di antara beragam elemen masyarakat Indonesia
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta memfasilitasi terjadinya kerja sama dan toleransi di antara beragam elemen masyarakat Indonesia. Dengan demikian, akan membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis dan sejahtera.
Memfasilitasi pembangunan nasional yang berkeadilan
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, yang merupakan dasar bagi pembangunan nasional yang berkeadilan. Dengan demikian, akan memfasilitasi pembangunan nasional yang berkeadilan, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Mendorong pengembangan sumber daya manusia
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, yang merupakan dasar bagi pengembangan sumber daya manusia yang optimal. Dengan demikian, dapat memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, yang mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menjadi dasar bagi konsolidasi demokrasi
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis dan sejahtera, yang merupakan dasar bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, dapat memfasilitasi terjadinya proses demokratisasi yang stabil dan berkelanjutan, serta membantu meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Menjadi dasar bagi pengembangan budaya nasional
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta memfasilitasi terjadinya kerja sama dan toleransi di antara beragam elemen masyarakat Indonesia. Dengan demikian, akan memfasilitasi pengembangan budaya nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.
Membantu menjaga keberlangsungan pembangunan nasional
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Dengan demikian, dapat membantu menjaga keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan, serta memfasilitasi terjadinya proses pembangunan nasional yang berkeadilan dan sejahtera bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis bagi seluruh sistem hukum, tata pemerintahan, dan sistem sosial-ekonomi di Indonesia. Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, serta menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 membantu menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 juga memfasilitasi pembangunan nasional yang berkeadilan, serta membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 juga memfasilitasi terjadinya proses demokratisasi yang stabil dan berkelanjutan, serta membantu meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional. Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 juga memfasilitasi pengembangan budaya nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip yang diakui di dalam negara, serta membantu menjaga keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Semoga bermanfaat
Referensi
Asshiddiqie, J. (2005). Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional.
Darmodiharjo, D. (1991). Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis, Historis, Dan Yuridis Konstitusional.
Hrp, A. R., & Thalib, A. A. (2019). undang-undang dasar 1945.
Huda, N. M. (2005). Hakikat Pembukaan Dalam UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(28), 12-25.
Pranoto, E. (2018). Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1), 89-111.
Pokok, M. (2007). Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn).
Rachmah, H. (2013). Nilai-nilai dalam pendidikan karakter bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. E-Journal WIDYA Non-Eksakta, 1(1), 7-14.
Susilawati, N., Sultoni, S., & Pasla, B. N. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara, 2(1), 48-60.
Tobing, J. M. L. (2021). Pancasila Satu-Satunya Ideologi Bangsa Indonesia Dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-Satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. NAFIRI SION PUBLISHING.
Undang-Undang, R. I., UNDANG-UNDANG, M. E., & INDONESIA, P. R. (2003). Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan.
Wiki, B. I. (2002). Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.