4 Kompetensi Guru Selaku Tenaga Pendidik
Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bertanggung jawab. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, standar nasional pendidikan meliputi isi, proses, pengelolaan, penilaian, dan pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik di semua jenjang pendidikan. Sebagai agen pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator, motivator, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi-kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
4 Kompetensi Guru Selaku Tenaga Pendidik
Berikut ini penjelasan 4 kompetensi guru yang telah kami rangkum:
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa serta menjadi teladan dan berakhlak mulia.
Baca juga: Kompetensi: Pengertian, Jenis, Manfaat, Faktor dan Indikator
Terdapat beberapa aspek dalam kompetensi kepribadian, yaitu:
- Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan bertindak sesuai dengan norma hukum dan sosial, merasa bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
- Kepribadian yang dewasa, dengan menampilkan kemandirian dan semangat kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif, dengan bertindak berdasarkan kemanfaatan bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta memiliki pola pikir yang terbuka.
- Kepribadian yang berwibawa, dengan perilaku yang disegani dan memberikan pengaruh positif terhadap peserta didik.
- Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan bertindak sesuai dengan norma agama dan berperilaku yang patut dicontoh oleh peserta didik.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru untuk memahami peserta didik, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengembangkan peserta didik, dan mengevaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang dimiliki.
Baca juga: Mengetahui 5 Tokoh Pramuka di Indonesia
Dalam kompetensi pedagogik, terdapat beberapa aspek penting, antara lain:
- Memahami peserta didik secara mendalam dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian dan perkembangan kognitif, serta mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
- Merancang pembelajaran dengan memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, materi ajar, dan kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran yang jelas dan terstruktur.
- Melaksanakan pembelajaran dengan menata latar pembelajaran dan menjalankan pembelajaran dengan kondusif.
- Mengevaluasi pembelajaran dengan merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
- Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi yang dimiliki, memberikan fasilitas agar peserta didik dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik mereka.
Pedagogik ini sangat penting bagi seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional yang mampu membantu peserta didik mencapai potensi terbaiknya.
kompetensi sosial
Kompetensi sosial mencakup kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, rekan guru dan staf kependidikan, serta orang tua/wali murid dan masyarakat di sekitar lingkungan.
Baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila Beserta Landasannya
Berikut ini aspek dalam kompetensi sosial:
- Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik secara efektif
- Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan rekan guru dan staf kependidikan secara efektif
- Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat di sekitar secara efektif.
Kompetensi Profesional
Kompetensi terakhir dari seorang guru adalah kompetensi profesional, yang mencakup penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Hal ini meliputi penguasaan terhadap materi kurikulum, konsep, struktur, dan metodologi keilmuannya.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Aspek kompetensi profesional meliputi:
- Penguasaan materi dan konsep keilmuan yang mendukung pembelajaran yang dikuasai
- Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai
- Kemampuan untuk mengembangkan materi pembelajaran dengan cara yang kreatif
- Kemampuan untuk melakukan pengembangan profesional secara berkelanjutan melalui tindakan reflektif
- Penggunaan teknologi dalam berkomunikasi dan pengembangan diri.
Kesimpulan
Kompetensi guru meliputi empat aspek penting, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik mencakup kemampuan guru dalam memahami peserta didik, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengembangkan peserta didik, dan mengevaluasi hasil belajar.
Semua kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang guru untuk dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan memberikan pengaruh positif terhadap peserta didik.
Referensi
- Depdiknas. (2008). Kompetensi Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Hamalik, O. (2013). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
- Jannah, M., & Masykuri, M. (2019). The Correlation between Pedagogic Competence and Professional Competence of Teachers. Journal of Educational Sciences, 3(2), 35-41.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Marpaung, B. O. (2016). Kualitas Pendidikan dan Peningkatan Kompetensi Guru. Jurnal Pendidikan Progresif, 6(2), 137-147.