Memahami 5 Perbedaan SIUP dan NIB

Perbedaan SIUP dan NIB

Perbedaan SIUP dan NIB – Di era globalisasi saat ini, dunia bisnis berkembang pesat dengan semakin banyaknya orang yang terjun ke dunia usaha. Mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, semuanya memerlukan izin untuk beroperasi secara legal. Dua dokumen yang sering menjadi perhatian adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Meski keduanya sama-sama penting, banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai perbedaan antara Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Induk Berusaha.

Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP diperlukan oleh semua jenis perusahaan, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Fungsi SIUP

SIUP berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang dijalankan. Dengan memiliki SIUP, perusahaan bisa membuktikan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan usaha mereka. Selain itu, SIUP juga menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen dan perizinan lainnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin lokasi.

Jenis-jenis SIUP

SIUP dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih perusahaan. Berikut adalah jenis-jenis SIUP yang perlu Anda ketahui:

  • SIUP Mikro: Dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta.
  • SIUP Kecil: Diperlukan oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • SIUP Menengah: Dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • SIUP Besar: Diperlukan oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). NIB diperlukan untuk semua jenis usaha, baik usaha perorangan maupun non-perorangan. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Fungsi NIB

NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan berbagai izin usaha lainnya secara lebih mudah dan cepat. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta sebagai syarat untuk mengajukan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Cara Mendapatkan SIUP dan NIB

Untuk mendapatkan SIUP dan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Membuat Akun OSS:
    • Buka situs OSS di www.oss.go.id.
    • Buat akun OSS dengan memasukkan NIK (untuk WNI) atau data diri sesuai paspor (untuk pengusaha asing).
    • Aktivasi akun melalui email.
  • Menerbitkan NIB:
    • Login ke OSS dan ikuti proses pendaftaran NIB sampai selesai. NIB akan diterbitkan sebagai identitas usaha.
  • Mengajukan SIUP:
    • Setelah NIB diterbitkan, lanjutkan dengan pengajuan SIUP melalui menu ‘Perizinan Usaha’.
    • Isi data pada bagian Perekaman Data Akta dan validasi data pendaftaran.
    • Isi formulir SIUP online dengan lengkap dan benar.
    • Tunggu penerbitan SIUP yang akan dikirimkan melalui email.

Perbedaan SIUP dan NIB

Berikut ini beberapa perbedaan antara SIUP dan NIB:

1. Instansi Penerbit

Perbedaan utama antara SIUP dan NIB terletak pada instansi yang menerbitkannya. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Sedangkan NIB diterbitkan oleh sistem OSS yang dikelola oleh Lembaga OSS.

Namun, tidak semua jenis usaha bisa mendapatkan SIUP karena izin ini hanya diberikan kepada usaha di bidang perdagangan. Selain itu, beberapa sektor masih diwajibkan untuk memiliki SIUP, antara lain:

  • Usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan
  • Usaha pertambangan
  • Usaha konstruksi atau pembangunan
  • Usaha ekspor-impor
  • Usaha jasa keuangan
  • Usaha pariwisata dan travel

2. Jenis dan Fungsi

SIUP khusus untuk usaha di bidang perdagangan, sementara NIB mencakup semua jenis usaha, baik perdagangan, jasa, industri, maupun usaha lainnya. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan, yang tidak dimiliki oleh SIUP.

3. Bentuk dan Wujud

SIUP biasanya berbentuk dokumen fisik yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu, NIB hadir dalam bentuk nomor identitas yang terdiri dari 13 angka acak dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

4. Proses Pengurusan

Proses pengurusan SIUP memerlukan pelaku usaha untuk datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sementara NIB bisa diurus secara online melalui sistem OSS, proses pengurusan NIB juga relatif lebih cepat dan mudah dibandingkan SIUP.

5. Efektivitas dan Kemudahan

Dilihat dari segi efektivitas dan kemudahan, NIB jauh lebih unggul dibandingkan SIUP. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengurus berbagai izin usaha lainnya secara online dan dalam waktu singkat. Sementara itu, pengurusan SIUP memerlukan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih kompleks.

Mengapa SIUP dan NIB Penting?

Beberapa hal yang membuat betapa berharganya SIUP dan NIB tersebut sebagai berikut ini:

1. Legalitas Usaha

Memiliki SIUP dan NIB adalah bukti bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. Legalitas ini penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

2. Kemudahan Dalam Berbisnis

Dengan memiliki SIUP dan NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan lainnya. Selain itu, SIUP dan NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan akses ke fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program pengembangan usaha.

3. Kepercayaan Konsumen

Memiliki SIUP dan NIB juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda. Konsumen cenderung lebih percaya dan merasa aman bertransaksi dengan perusahaan yang memiliki izin resmi dan diakui oleh pemerintah.

Baca juga:

Referensi

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. (2021). SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Diakses dari https://dpmptsp.jakarta.go.id/siup
  2. Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Nomor Induk Berusaha (NIB). Diakses dari https://www.bkpm.go.id/nib
  3. OSS Indonesia. (2021). Panduan Pengurusan SIUP dan NIB. Diakses dari https://oss.go.id/panduan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (2018). Diakses dari https://jdih.setkab.go.id/PP-24-2018.pdf
  5. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2021). Persyaratan dan Proses Pengurusan SIUP. Diakses dari http://www.kemendag.go.id/siup
Please follow and like us:
Scroll to Top