Government

Illegal Fishing: Pengertian, Dampak, Peraturan, dan Sanksi

illegal fishing

Praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing adalah ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan dan perairan sebuah negara. Kedua sektor ini merupakan bagian penting dari kedaulatan suatu negara, oleh karena itu, penangkapan ikan ilegal juga mengancam kedaulatan negara tersebut.

Praktik illegal fishing dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut, sehingga mengurangi kesempatan bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara legal dan berdampak pada keberlanjutan industri perikanan.

Selain itu, praktik penangkapan ikan ilegal juga dapat membahayakan keamanan nasional karena melibatkan pelanggaran wilayah perairan negara dan dapat menimbulkan konflik dengan negara lain. Oleh karena itu, perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan perairan harus menjadi prioritas dalam menjaga kedaulatan dan keamanan suatu negara.

Pengertian Illegal Fishing

Definisi illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Definisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Pelaku biasanya kapal-kapal asing yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Tindakan penangkapan ikan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan, serta industri dan usaha perikanan nasional. Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai peraturan untuk mencegah tindakan penangkapan ikan ilegal.

Namun, praktik penangkapan ikan ilegal masih terjadi di Indonesia hingga saat ini. Secara umum, penangkapan ikan ilegal yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:

  1. Penangkapan ikan tanpa izin
  2. Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu
  3. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
  4. Penangkapan ikan jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk memerangi tindakan penangkapan ikan ilegal dan menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan dan perairan di Indonesia.

Baca juga: Business Intelligence: Pengertian, Manfaat, dan Tahapan

Dampak Illegal Fishing

Illegal fishing memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap sektor perikanan dan perairan di Indonesia. Menurut bphn.go.id, Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan bahwa kerugian negara Indonesia akibat penangkapan ikan ilegal mencapai Rp240 triliun setiap tahun.

Selain itu, penangkapan ikan ilegal juga menyebabkan perusakan lingkungan laut. Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengungkapkan bahwa data statistik menunjukkan kerusakan terumbu karang terbanyak disebabkan oleh tindakan penangkapan ikan ilegal.

Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia oleh Abdul Qodir dan Udiyo Basuki (2014:180-181), beberapa kerugian akibat penangkapan ikan ilegal antara lain merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, merusak lingkungan, dan melanggar kedaulatan Indonesia.

Oleh karena itu, perlu upaya yang lebih serius untuk memerangi illegal fishing dan menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan dan perairan di Indonesia.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku

Penyebab Illegal Fishing

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya ilegal fishing di Indonesia, di antaranya:

Tuntutan pasar

Permintaan pasar akan produk-produk perikanan yang tinggi menyebabkan nelayan atau perusahaan perikanan berusaha untuk meningkatkan produksi, termasuk dengan cara-cara yang tidak sah seperti ilegal fishing.

Kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan

Banyak pelaku ilegal fishing tidak memahami atau tidak peduli dengan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan laut.

Konflik antara negara

Konflik antara negara, seperti klaim wilayah perairan yang sama, seringkali menyebabkan terjadinya ilegal fishing oleh kapal-kapal asing yang menganggap wilayah tersebut bukanlah bagian dari yurisdiksi Indonesia.

Kesenjangan ekonomi

Kesenjangan ekonomi yang tinggi antara daerah pesisir dan wilayah pedalaman seringkali membuat nelayan menjadi rentan terhadap praktik ilegal fishing karena sulitnya mencari penghidupan yang layak di daerah pesisir.

Baca juga: HKI: Jenis dan Tujuan Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Terkait Illegal Fishing

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait illegal fishing di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

  • UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).

Peraturan-peraturan ini dibuat untuk memperkuat penegakan hukum dan memberantas aksi illegal fishing di wilayah perikanan dan perairan Indonesia.

Baca juga: Tips Perawatan Rambut Yang Efektif dan Mudah

Sanksi Untuk Pelaku Illegal Fishing

Di Indonesia, pelaku illegal fishing dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan perdata. Berikut adalah sanksi beserta peraturannya untuk pelaku ilegal fishing di Indonesia:

Sanksi Administratif

Pelaku penangkapan ikan ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin usaha perikanan, pembekuan kapal, dan pemusnahan alat tangkap. Peraturan-peraturan yang mengatur sanksi administratif untuk penangkapan ikan ilegal di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Penggunaan Izin Usaha Perikanan

Sanksi Pidana

Pelaku illegal fishing dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Pelaku penangkapan ikan ilegal yang melanggar ketentuan penangkapan ikan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sanksi Perdata

Pelaku illegal fishing juga dapat dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan penangkapan ikan ilegal. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam rangka penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal, Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas 115 yang bertugas untuk memberantas penangkapan ikan ilegal. Satuan Tugas 115 terdiri dari berbagai lembaga, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Gunung Dempo Pagar Alam Wisata Yang Menakjubkan

Kesimpulan

Perlu adanya upaya pencegahan illegal fishing melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di laut dan menjalankan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.

Referensi

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2017). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
  2. Pudjiastuti, S. (2018). Indonesia’s fight against illegal fishing. Marine Policy, 87, 282-285.
  3. Qodir, A., & Basuki, U. (2014). Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Ilmu Kelautan, 19(4), 180-190.
  4. Republic of Indonesia. (2004). UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  5. Republic of Indonesia. (2009). UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  6. Republic of Indonesia. (1983). UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
  7. Republic of Indonesia. (1992). UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
  8. Republic of Indonesia. (1996). UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
  9. Republic of Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).
  10. Sulistyo, H., & Iswari, R. S. (2018). Illegal fishing in Indonesia: Issues and solutions. Ocean & Coastal Management, 157, 1-8.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.