Badan usaha
Edu

Badan Usaha: Pengertian, Jenis, Bentuk, dan Contohnya

Badan usaha – Di Indonesia, terdapat berbagai jenis entitas bisnis yang sering ditemui, seperti PT, Perum, atau CV. Jenis-jenis entitas bisnis tersebut pada dasarnya dikelompokkan berdasarkan sektor usaha dan kepemilikan modal.

Beberapa orang yang belum sepenuhnya memahami konsep entitas bisnis sering keliru menganggap bahwa entitas bisnis adalah sinonim dengan perusahaan, dan perusahaan adalah entitas bisnis. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara entitas bisnis dan perusahaan.

Secara umum, perbedaan antara entitas bisnis dan perusahaan dapat dilihat dari tahapan awal yang diambil dalam proses pendiriannya. Entitas bisnis umumnya akan memilih jenis usaha terlebih dahulu, sedangkan perusahaan akan segera melibatkan langkah-langkah seperti pengembangan ide dan perencanaan bisnis.

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha merupakan entitas hukum dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Beberapa faktor penting dalam pendirian badan usaha meliputi produk dan jasa yang akan diperdagangkan, strategi pemasaran, penetapan harga, kebutuhan tenaga kerja, struktur organisasi internal, pendanaan, dan pilihan jenis badan usaha. Beberapa contoh badan usaha yang umum ditemui mencakup:

PT Kimia Farma Tbk

Sebenarnya, apotek dengan banyak cabang ini dimiliki oleh negara. PT Kimia Farma Tbk. merupakan salah satu perusahaan farmasi tertua di Indonesia yang didirikan pada tahun 1817. Perusahaan ini telah menghasilkan berbagai produk yang membantu kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti obat-obatan, multivitamin, dan kosmetik.

PT Kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia adalah perusahaan negara yang menyediakan layanan transportasi kereta api. Layanan yang diberikan oleh PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Sejak berdiri pada tanggal 28 September 1945, PT KAI terus meningkatkan kinerjanya dalam menyediakan layanan transportasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Jika contoh di atas merupakan perusahaan milik negara, maka berikut ini adalah perusahaan swasta. Indofood pertama kali didirikan pada tahun 1968 dengan nama awal Lima Satu Sankyu. PT Indofood adalah pelopor dalam menciptakan makanan instan legendaris asal Indonesia, yaitu Indomie, yang juga dikenal di berbagai negara di luar Indonesia.

Baca juga: Perdagangan Internasional: Defenisi, Tujuan, dan Hambatan

Jenis Badan Usaha

Setelah memahami konsep dasar, selanjutnya penting untuk mengenal berbagai jenis badan usaha. Terdapat beberapa variasi badan usaha yang perlu dipahami, sebagai berikut:

Berdasarkan Jenis Kegiatan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jenis kegiatan usaha dapat bervariasi. Terdapat lima jenis badan usaha berdasarkan jenis kegiatan yang perlu dipahami:

  • Ekstraktif: Melibatkan pengambilan hasil dari sumber daya alam, seperti produk hutan atau hasil laut.
  • Agraris: Berhubungan langsung dengan bidang pertanian.
  • Perdagangan: Melibatkan pembelian dan penjualan kembali barang tanpa mengubah bentuknya, contohnya perdagangan beras.
  • Industri: Melibatkan pengolahan bahan baku menjadi produk setengah jadi atau jadi, seperti sepatu atau pakaian.
  • Jasa: Memberikan layanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan, seperti jasa angkut barang atau perbankan.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal memiliki peran krusial dalam mendirikan usaha. Modal yang cukup adalah kunci kesuksesan suatu usaha. Jenis kepemilikan modal beragam dan tergantung pada pemiliknya. Beberapa jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal yang perlu dipahami:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Modal sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah atau negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Seluruh modal dimiliki oleh individu swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Modal dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran: Mendapatkan modal dari pemerintah dan swasta.

Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi telah membawa berbagai jenis usaha yang beroperasi di luar negeri atau usaha asing yang beroperasi di dalam negeri. Terdapat beberapa jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri: Modal perusahaan dimiliki oleh masyarakat dari negara tersebut.
  • Penanaman Modal Asing: Perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Baca juga: HKI: Jenis dan Tujuan Hak Kekayaan Intelektual

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di bawah ini terdapat berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia:

Koperasi

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan dioperasikan untuk kepentingan bersama, Koperasi dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya guna memenuhi kebutuhan ekonomi secara bersama-sama. Ini mencakup aktivitas ekonomi yang berfokus pada masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikenal juga sebagai badan usaha pemerintah, adalah entitas bisnis yang kepemilikannya sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status karyawan dalam badan usaha semacam ini adalah sebagai karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri. Saat ini, BUMN terbagi menjadi tiga jenis utama: perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan persero.

Perusahaan Jawatan

Perusahaan jawatan merupakan bentuk BUMN di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Fokus perusahaan jawatan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun seringkali mengalami kerugian. Model bisnis perusahaan jawatan telah ditinggalkan karena biaya pemeliharaan yang signifikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Sebagai contoh, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) telah berubah menjadi PTKAI.

Perusahaan Umum

Perusahaan umum merupakan salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan BUMN. Pemerintah negara tetap memiliki kepemilikan modal dalam perusahaan umum. Tujuan pendirian perusahaan umum tidak semata-mata mencari laba finansial. Keuntungan dari perusahaan umum dikembalikan ke negara sebagai pendapatan untuk anggaran belanja pemerintah.

Perseroan Terbatas

Perusahaan perseroan (Persero) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dari perusahaan umum atau perusahaan jawatan, tujuan utama pendirian Persero adalah mencari keuntungan sambil memberikan layanan kepada masyarakat. Modal pendirian Persero berasal dari kekayaan negara dalam bentuk saham. Persero dikepalai oleh direksi, dan pegawainya memiliki status sebagai pegawai Persero. Untuk membedakan Persero dengan jenis perseroan terbatas lainnya, ditambahkan kata “(Persero)” pada nama perusahaan. Perusahaan ini tidak menerima fasilitas dari pemerintah.

Ciri-ciri Persero

Tujuan utamanya adalah mencari laba (berorientasi komersial) Modal berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham Dipimpin oleh direksi Pegawai memiliki status sebagai pegawai Persero Nama badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak menerima fasilitas dari pemerintah

Contoh perusahaan dengan status Persero
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  • PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
  • PT Angkasa Pura I
  • PT Angkasa Pura II
  • PT Hotel Indonesia Natour
  • PT Sarinah
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)
  • PT Wijaya Karya (Persero)
  • PT Nindya Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merujuk pada badan usaha yang didirikan dan dibiayai oleh individu atau sekelompok individu. Menurut UUD 1945 Pasal 33, sektor-sektor ekonomi yang diberikan kepada sektor swasta melibatkan pengelolaan sumber daya ekonomi yang bukan vital dan strategis, serta tidak mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. BUMS memiliki beberapa bentuk hukum yang dibedakan:

Perusahaan Persekutuan

Bentuk ini melibatkan setidaknya 2 pemodal. Ada 3 jenis perusahaan persekutuan:

Firma

Terdiri dari minimal 2 anggota yang masing-masing bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan. Modal diperoleh dari anggota pendiri dan keuntungan dibagikan sesuai dengan perjanjian pendirian.

Persekutuan Komanditer

Melibatkan 2 orang atau lebih. Sekutu aktif mengelola dan bertanggung jawab penuh, sementara sekutu pasif hanya menyediakan modal dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan Terbatas (PT)

Modal berasal dari penjualan saham kepada pemegang saham. Keuntungan dibagikan sesuai kepemilikan saham.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha sosial yang berbadan hukum, tidak mencari keuntungan, dan didirikan untuk tujuan sosial.

Dalam BUMS, anggota bertanggung jawab terhadap risiko dan keuntungan sesuai dengan bentuk hukum yang dipilih. Sementara BUMS bukan perusahaan, berbagai bentuk ini menawarkan cara berbeda dalam mengelola dan membagi tanggung jawab serta keuntungan dalam usaha bersama.

Perusahaan Perorangan

Individu memiliki kebebasan untuk mendirikan badan usaha perseorangan tanpa memerlukan izin khusus atau prosedur tertentu. Setiap orang diberi kesempatan untuk mengembangkan bisnis pribadi tanpa adanya batasan yang menghalangi pendiriannya. Maksud dari mendirikan perusahaan perseorangan adalah semata-mata untuk mencapai tujuan laba. Kekayaan perusahaan sejalan dengan kekayaan pribadi pengusaha tanpa adanya pemisahan.

Keuntungan dari perusahaan perseorangan mencakup aspek pembagian laba, pengambilan keputusan, dan transparansi keuangan. Dalam struktur perusahaan ini, laba tidak dibagi-bagi, melainkan seluruhnya diterima oleh pemilik usaha, mengingat hanya ada satu kepemilikan. Fleksibilitas dalam pengambilan keputusan merupakan aspek positif lainnya, dimana keputusan bisa diambil tanpa konsultasi dengan pihak lain. Kemandirian ini memberikan kebebasan kepada pemilik usaha tanpa keterikatan.

Kelebihan lainnya adalah tidak diperlukan penyusunan laporan keuangan, sehingga kerahasiaan terkait keuangan perusahaan tetap terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorangan juga memiliki kelemahan terutama dalam hal tanggung jawab, modal, tenaga kerja, dan kelangsungan usaha. Tanggung jawab dalam perusahaan perseorangan tidak memiliki batas. Apabila terjadi utang besar dalam perusahaan, seluruh kekayaan pribadi pemilik dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran utang.

Sumber keuangan perusahaan perseorangan terbatas pada pemilik perusahaan, sehingga nilainya terbatas dan terkadang minim. Selain itu, pemilik usaha juga harus menangani setiap tugas dalam perusahaan secara pribadi. Kekhawatiran akan risiko kebangkrutan pun meningkat, terutama karena kondisi individu pengusaha yang sangat memengaruhi seluruh proses usaha. Risiko tertinggi dalam konteks ini melibatkan kejadian mendadak seperti kematian atau kecelakaan yang dapat terjadi pada pengusaha.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram Via Situs, Hp, dan Sementara

Kesimpulan

Badan usaha memiliki variasi yang mencakup koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan perusahaan perseorangan. Koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BUMN terdiri dari perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan, dimana permodalan sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Sementara itu, perusahaan perseorangan dijalankan oleh individu dengan kebebasan dan fleksibilitas, tetapi juga memiliki risiko tanggung jawab dan keberlanjutan usaha yang tinggi. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri, dan pemilihan tergantung pada tujuan, sumber daya, dan risiko yang dihadapi.

Referensi

  1. “Manajemen BUMN” oleh A. Adhar Dana M.Si.
  2. “Panduan Hukum BUMN” oleh Teguh Santosa
  3. “Manajemen Strategik BUMN” oleh Dr. Imam Ghozali
  4. “Kinerja Badan Usaha Milik Negara: Suatu Analisis Ekonomi dan Keuangan” oleh Tulus Tambunan
  5. “Kebijakan BUMN: Antara Praktik dan Realitas” oleh Dr. Ir. Nenny Sri Utami, M.Si.
  6. “Kewirausahaan BUMN” oleh Iswandi Hamid, Achmad Fedyani Saifuddin, dan Triyana Farid
  7. “Reformasi BUMN: Suatu Kajian Implementasi Prinsip Good Corporate Governance (GCG)” oleh Prof. Dr. A. Rozak, S.H., M.H.
  8. https://www.gramedia.com
  9. https://id.wikipedia.org
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.