Trisatya Pramuka: Defenisi, Isi, dan Fungsi
Trisatya Pramuka-Gerakan Pramuka adalah salah satu organisasi kepanduan yang populer di Indonesia. Lahirnya organisasi ini merupakan hasil dari kerjasama beberapa tokoh yang sepakat untuk membentuk “Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia” pada awal kemerdekaan Indonesia. Resmi diresmikan pada 14 Agustus 1961, Gerakan Pramuka semakin menjadi sorotan dan populer di kalangan masyarakat.
Salah satu hal yang membuat Gerakan Pramuka sangat spesial adalah adanya Trisatya Pramuka. Trisatya Pramuka merupakan tiga nilai dasar yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Trisatya Pramuka terdiri dari tiga unsur, yaitu religi, nasionalisme, dan kemanusiaan. Keberadaan Trisatya Pramuka sangat penting bagi Gerakan Pramuka, karena membantu menjaga komitmen dan konsistensi anggota dalam menjalankan tugas dan misi organisasi.
Trisatya Pramuka sangat ditekankan dalam Gerakan Pramuka, sehingga setiap anggota harus memahami dan mempraktikkannya. Hal ini membuat Gerakan Pramuka selalu memiliki semangat dan nilai-nilai yang positif dalam menjalankan kegiatannya.
Definisi Trisatya Pramuka
Trisatya Pramuka adalah tiga sifat dasar yang diharapkan diterapkan oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Trisatya Pramuka merupakan pedoman bagi anggota Gerakan Pramuka dalam bertindak dan berperilaku, serta membantu mereka menjadi pribadi yang bermartabat dan berbudi luhur.
Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, dan Fungsi
Trisatya Pramuka sebagai kode kehormatan memiliki tiga janji yang harus dijalankan oleh anggota Pramuka. Janji tersebut meliputi tiga kewajiban yang sangat penting bagi setiap anggota Pramuka.
- Kewajiban pertama adalah untuk menaati Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
- Kewajiban kedua adalah untuk menolong sesama dan membangun masyarakat.
- Kewajiban ketiga adalah untuk menjalankan Dasa Dharma Pramuka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 memasukkan Trisatya Pramuka sebagai dasar kegiatan pendidikan gerakan kepanduan. Trisatya Pramuka terdiri dari: Rela membantu, Santun dan Ajek, dan Bersih dan Suci. Ini menunjukkan bahwa anggota Gerakan Pramuka harus memiliki sifat-sifat seperti keramahan, kejujuran, dan integritas, serta harus memperlakukan orang lain dengan hormat dan menjaga kesejahteraan lingkungan mereka.
Isi Trisatya Pramuka
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
Konsep Trisatya Pramuka
Trisatya Pramuka terdiri dari tiga komponen, yaitu Rela, Berani dan Setia. Masing-masing komponen memiliki makna yang berbeda dan berkaitan erat dengan aktivitas Pramuka.
- Rela: Siap memberikan bantuan dan dukungan tanpa pamrih kepada sesama.
- Berani: Memiliki semangat dan keberanian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Setia: Harus loyal dan memegang teguh nilai-nilai yang dianut oleh gerakan Pramuka.
Fungsi Trisatya Pramuka
Fungsi Trisatya Pramuka adalah sebagai pedoman bagi anggota Pramuka dalam menjalankan aktivitas mereka. Trisatya Pramuka membantu menciptakan suasana kerja sama dan kekompakan antar anggota, sehingga mereka dapat bekerja sama dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca juga: VOSviewer: Bibliometric Analysis Tools for Industry 4.0 and Supply Chain
Trisatya Pramuka juga membantu meningkatkan kualitas diri anggota Pramuka. Melalui prinsip-prinsip Trisatya Pramuka, anggota dapat membangun jiwa kepemimpinan, keberanian, dan kerja sama yang baik. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masa depan mereka.
Kesimpulan
Trisatya Pramuka adalah kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka di Indonesia. Terdiri dari 3 janji yaitu menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, sesama hidup dan masyarakat, serta Darma Pramuka. Trisatya Pramuka menjadi landasan kegiatan pendidikan gerakan kepanduan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kepanduan
- Fadhilah, O. D., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Penguatan Ekstrakulikuler Pramuka untuk Membangun Rasa Kebhinekaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8644-8650.
- Firmansyah, Z. A. (2014). Panduan Resmi Pramuka. Wahyumedia.
- Rizky, K. S. (2012). Mengenal Dunia Pramuka Indonesia. Galangpress Publisher.